PENAMALUT.COM, TERNATE – Empat terdakwa dugaan korupsi proyek rehabilitasi Jembatan Air Bugis di Desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Ternate, Rabu (23/2).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Achmad Ukayat didampingi dua hakim anggotanya itu diikuti secara virtual oleh ke empat terdakwa.
Mereka adalah Isnain Masuku selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rusmin Lohy alias Umin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Ikram alias Iki selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) Sula sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Irwan Hongarta alias Cuan sebagai Direktur PT. Kristi Jaya Abadi yang merupakan rekanan pekerjaan.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hadiman, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaiman dalam pasal 3 surat dakwaan subsider JPU. Berikut isi dakwaannya:
Terdakwa Irwan Hongarta alias Cuan sebagai Direktur PT. Kristi Jaya Abadi/penyedia jasa, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sehagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sub Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primair.
Menyatakan terdakwa Irwan Hongarta terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan jabatan, kewenangan atau jabatan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana pernjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000 subsider 3 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.
Terdakwa Irwan Hongarta juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.194.253.916, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang. Dan jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara 2 tahun.
Menetapkan uang titipan sebesar Rp 500.000.000 yang dititipkan pada rekening pemerintah lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Sula dan uang sebesar Rp 74.822.503 yang telah disetor ke Kas Daerah Pemerintah
Kabupaten Kepulauan Sula diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian Negara dari kerugian keuangan Negara sebesar Rp 1.194.253.916.
Terdakwa Ikram alias Iki selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) Sula tahun 2017 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa ditahan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000 subsidair selama 3 bulan.
Terdakwa Ikram juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 50.000.000, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang. Dan jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan 2 bulan.
Terdakwa Rusmin Lohy alias Umin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dituntut pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa ditahan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000 subsidair selama 3 bulan kurungan.
Terdakwa juga ditamba pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 80.000.000 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang. Dan jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara 2 tahun.
Terdakwa Isnain Masuku selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000 subsidair selama 3 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan.
Terdakwa juga telah membayar uang penganti sebesar Rp 20.500.000 yang telah dititipkan direkening Pengadilan Tipikor PN Ternate untuk diperhitungkan sebagai uang pengganti.
JPU menilai empat terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (2/3) pekan depan dengan agenda pledoi/pembelaan terdakwa. (gon/ask)
Thanks a lot for sharing this with all of us you really recognize what you are talking approximately! Bookmarked. Kindly also consult with my site =). We could have a link alternate agreement among us!
Hello, Neat post. There’s a problem along with your web site in web explorer, would test thisK IE nonetheless is the marketplace leader and a large element of other people will pass over your wonderful writing because of this problem.
Excellent web site. Plenty of helpful information here. I?¦m sending it to a few pals ans additionally sharing in delicious. And of course, thank you on your sweat!
Sweet internet site, super design, very clean and employ genial.
I’ll immediately grasp your rss as I can not find your email subscription hyperlink or newsletter service. Do you’ve any? Please permit me know so that I could subscribe. Thanks.
WONDERFUL Post.thanks for share..extra wait .. …
Some truly wonderful work on behalf of the owner of this site, utterly outstanding content.
I’m so happy to read this. This is the kind of manual that needs to be given and not the accidental misinformation that’s at the other blogs. Appreciate your sharing this greatest doc.