Empat Terdakwa Korupsi Rehabilitasi Jembatan Air Bugis Divonis Bervariasi

Empat terdakwa saat menjalani sidang putusan. (Aksal/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Empat terdakwa perkara korupsi pekerjaan Rehabilitasi Jembatan Air Bugis di Desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Negeri Ternate, Kamis (17/3) sore tadi.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Achmad Ukayat, didampingi dua hakim anggotanya itu menjatuhkan putusan berbeda terhadap empat terdakwa.

“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaiman dalam surat dakwaan subsidair JPU,” ucap Majelis Hakim dalam membacakan putusan tersebut.

Sidang tersebut juga dihadiri keempat terdakwa, yakni Isnain Masuku selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rusmin Lohy alias Umin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Ikram alias Iki selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) Sula tahun 2017 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Irwan Hongarta alias Cuan sebagai Direktur PT. Kristi Jaya Abadi selaku penyedia jasa.

Menurut majelis hakim dalam membacakan putusan, keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, serta peraturan hukum lain.

Ikram alias Iki selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) divonis dengan pidana penjara selama 3  tahun dan 6 bulan serta denda 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Terdakwa Ikram juga dihukum membayar uang pengganti sebesar 15 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara 2 bulan.

Terdakwa Rusmin Lohy alias Uwin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) divonis dengan
pidana penjara selama 3 tahun dan denda 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Terdakwa Isnain Masuku selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sebesar 100 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sementara terdakwa Irwan Hongarta alias Cuan, Direktur PT. Kristi Jaya Abadi yang juga selaku penyedia jasa divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar 100 juta subsider 3  bulan kurungan. Bahkan terdakwa Cuan juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebedar Rp 564.253.916, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang.

“Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara 1 tahun,” jelas majelis hakim.

Kerugian Negara sebesar Rp 1.194.253.916 dikurangi dengan uang titipan sebesar 500 juta yang dititipkan pada rekening pemerintah lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Sula dan uang sebesar Rp 74.822.503 yang telah disetor ke Kas Daerah Pemerintah
Kabupaten Kepulauan Sula diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian Negara dari sebesar Rp 1.194.253.916.

Sementara para terdakwa melalui kuasa hukum mereka dan JPU masih pikir-pikir untuk menanggapi putusan tersebut. (gon/ask)

Respon (33)

  1. Ping-balik: ipl bet app
  2. Ping-balik: poor quality
  3. Ping-balik: ppf folie
  4. Ping-balik: APEX aimbot
  5. Ping-balik: https://stealthex.io
  6. Ping-balik: คายัค
  7. Ping-balik: lottovip
  8. Ping-balik: b4R
  9. Can I simply say what a aid to seek out somebody who actually knows what theyre talking about on the internet. You positively know find out how to convey a difficulty to gentle and make it important. More people must learn this and perceive this side of the story. I cant consider youre not more fashionable because you undoubtedly have the gift.

  10. Ping-balik: molly mdma crystal,
  11. I really enjoy looking through on this internet site, it has got excellent content. “Violence commands both literature and life, and violence is always crude and distorted.” by Ellen Glasgow.

Komentar ditutup.