Kampung Restorative Justice Pertama di Malut Diresmikan

Peresmian rumah restorative justice di Kelurahan Kalumata, Kota Ternate. (Aksal/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Kampung Restorative Justice pertama kali di Provinsi Maluku Utara didirikan.

Kampung Restorative Justice ini merupakan upaya yang dihadirkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ternate bertempat di Kelurahan Kalumat, Kecamatan Ternate Selatan, dan diresmikan pada Rabu (30/3).

Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba, yang hadir pada peresmian Kampung Restorative Justice itu menyampaikan bahwa pemerintah daerah sangat menyambut baik hadirnya kampung RJ di Malut. Terbentuknya rumah RJ ini diharapkan terwujud kepastian hukum.

“RJ yang mengedepankan perdamaian melalui musyawarah antara pihak tersangka, korban, keluarga dan pihak lain serta disaksikan oleh tokoh masyarakat,” ujarnya.

Kepala Kejati Malut, Dade Ruskandar menuturkan, kegiatan ini merupakan sebuah prestasi dan keseriusan kita dalam menjalankan salah satu fokus pemenuhan hukum di Indonesia berkaitam dengan implementasi restorative justice sebagaimana diatur dalam RPJMN. Di mana arah kebijakan dan penegakan hukum Nasional ditujukan kepada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata.

“Spesifiknya penerapan restorative justice atau keadilan restorasi,” tuturnya.

Menurut dia, ini selaras dengan UU Kejaksaan yang ditegaskan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dengan mengedepankan norma-norma keagamaan, kesopanan dan kesusilaan serta menggali maupun menjunjung tinggi nilai-nilai kemanuasiaan yang hidup dimasyarakat.

Restorative justice merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, pihak keluarga serta toko agama dan masyarakat serta pihak lain yang terkait.

“Keadilan restoratif menjadi salah satu alternatif penyelesaikan perkara tindak pidana,” jelasnya.

Sementara Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman menambahkan, launching rumah RJ merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam menjalankan pemunuhan hukum di Indonesia. Sebagaimana diatur dalam RPJMN tahun 2020-2024, di mana arah kebijakan dan strategi bagian penegakan hukum Nasional.

Penerapan keadialan restoratif merupakan satu konsekuensi logis dari asas ultimum remedium (pidana jalan terakhir).

Tentu ini menjadi terobosan hukum yang baik, utamanya di Malut termasuk di Kota Ternate. Karena itu, atas nama Pemerintah Kota Ternate, Tauhid mengapresiasi dan menyambut baik launching rumah restorative justice ini.

Kata dia, ini merupakan langkah untuk mengubah paradigma masyarakat  bahwa semua perkara tidak harus diselesaikan dengan proses peradilan. Tetapi juga bisa dengan proses perdamaian.

“Pada kesempatan yang baik ini, saya menyampaikan terima kasih kepada Bapak Gubernur, Kajati dan Kajari yang datang pada hari ini. Mudah-mudahan nantinya secara meluas kita akan menerapkannya di setiap kecamatan yang ada di Ternate, minimal setiap kecamatan itu satu pelaksana,” pungkasnya. (gon)

Respon (22)

  1. Ping-balik: sex bao dam
  2. I’ve read some excellent stuff here. Certainly price bookmarking for revisiting. I surprise how a lot effort you set to make this sort of great informative web site.

  3. Great post. I was checking constantly this blog and I am impressed! Very useful info particularly the last part 🙂 I care for such info a lot. I was seeking this certain info for a very long time. Thank you and best of luck.

  4. Ping-balik: Betkick
  5. Hi , I do believe this is an excellent blog. I stumbled upon it on Yahoo , i will come back once again. Money and freedom is the best way to change, may you be rich and help other people.

  6. I know this if off topic but I’m looking into starting my own weblog and was curious what all is needed to get set up? I’m assuming having a blog like yours would cost a pretty penny? I’m not very internet smart so I’m not 100 positive. Any suggestions or advice would be greatly appreciated. Thanks

  7. I’m not sure where you’re getting your info, but great topic. I needs to spend some time learning more or understanding more. Thanks for wonderful info I was looking for this information for my mission.

  8. With havin so much content do you ever run into any problems of plagorism or copyright infringement? My blog has a lot of completely unique content I’ve either created myself or outsourced but it looks like a lot of it is popping it up all over the internet without my authorization. Do you know any techniques to help protect against content from being stolen? I’d genuinely appreciate it.

  9. Hi there! Would you mind if I share your blog with my facebook group? There’s a lot of people that I think would really appreciate your content. Please let me know. Thank you

Komentar ditutup.