PENAMALUT.COM, TERNATE – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Halmahera Utara tahun 2015 dan 2016 kembali digelar, Selasa (24/5) kemarin.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu berlangsung di Pengadilan Tipikor Negeri Ternate.
Iwan Anggoro Warsita selaku Ketua Majelis memimpin sidang didampingi dua hakim anggotanya, Samhadi dan R. Moh.Yakob Widodo.
Dalam tuntutan JPU Kejari Halut yang dibacakan Andi Ashar Rahmatullah itu menerangkan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam surat dakwaan.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MB alias Muksin Bonga selaku mantan Ketua Panwaslu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Terdakwa Muksin Bonga juga dituntut dengan pidana tambahan beruapa membayar uang pengganti sebesar Rp 90 juta. Apabila dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika dalam hal ini terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan,” jelas Andi Ashar.
Kemudian terdakwa SD alias Silvano Diaz Hangewa selaku mantan Sekretaris Panwaslu dan juga PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Terdakwa Silvano juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rpv740 juta subsidair pidana penjara selama 2 tahun dan 9 bulan.
Sementara terdakwa Gustiar Marudin selaku mantan Bendahara Pengeluaran dituntut pidana penjara selama 5 tahun dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
“Terdakwa Gustinar juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 339.836.596 subsidair pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” tukas JPU.
Para terdakwa dituntut melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 Alayat (1) ke 1 KUHP dengan subsidair Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sekadar diketahui, penyalahgunaan dana hibah Panwaslu Kabupaten Halmahera Utara tahun anggaran 2015 dan 2016 mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.365.861.596. (gon/ask)
naturally like your web site however you have to test the spelling on quite a few of your posts. Several of them are rife with spelling problems and I find it very bothersome to inform the truth however I’ll certainly come back again.
Thank you for any other informative site. Where else may just I am getting that kind of info written in such a perfect means? I’ve a undertaking that I’m simply now operating on, and I’ve been at the glance out for such info.
Excellent way of telling, and good article to obtain data concerning my presentation topic, which i am going to present in university.
The factory’s skilled workforce employs advanced manufacturing techniques to produce fittings that meet international standards and specifications. Elitepipe Plastic Factory
Hi , I do believe this is an excellent blog. I stumbled upon it on Yahoo , i will come back once again. Money and freedom is the best way to change, may you be rich and help other people.
Good write-up, I’m regular visitor of one’s blog, maintain up the excellent operate, and It’s going to be a regular visitor for a long time.
Hiya very nice blog!! Man .. Excellent .. Amazing .. I will bookmark your blog and take the feeds additionallyKI’m satisfied to search out numerous useful information right here in the post, we want develop more techniques on this regard, thanks for sharing. . . . . .
Have you ever considered writing an e-book or guest authoring on other sites? I have a blog based upon on the same subjects you discuss and would love to have you share some stories/information. I know my subscribers would value your work. If you’re even remotely interested, feel free to shoot me an e mail.