PENAMALUT.COM, SOFIFI – Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di sejumlah sekolah di Maluku Utara mendapat perhatian Komisi IV DPRD Malut.
Pasalnya, penerapan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 ini dinilai tidak berjalan maksimal di sejumlah SMA/SMK se Maluku Utara. Ini karena dalam penerapan sistem PPDB 2022 saat ini sebagian besar siswa tidak lulus sesuai dengan zonasi yang diterapkan.
“Kami sudah mengkaver informasi bahwa ada siswa yang mendaftar diri di sekolah sesuai zonasi, namun mereka tidak diluluskan. Bahkan yang terjadi, sekolah kebanyakan menerima siswa dari sekolah yang berada di luar zonasi,” tutur Anggota Komisi IV DPRD Malut, Abdul Malik Sillia, kepada Nuansa Media Grup (NMG), Rabu (13/7).
Karena itu, kata Malik, pihaknya akan memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Maluku Utara untuk dievaluasi.
“Evaluasi yang pertama adalah tahapan sosialisasi. Karena PPDB merupakan hal baru, tentunya kami meminta dan mendesak Disdikbud Malut agar meningkatkan serta lebih intens melakukan sosialisasi ke orang tua wali terkait teknis pendaftaran dan soal pilihan,” jelas Malik.
Menurutnya, hal yang menjadi problem sekarang adalah siswa/siswi yang mendaftarkan diri dari dua hingga tiga pilihan, tetapi mereka tidak lulus. Sehingga itu, pihaknya berupaya mengatasi dan memberikan solusi bersama dinas terkait.
Politikus PKB Malut ini menegaskan, dalam konteks ini, kementerian pendidikan seharusnya peka. Sehingga tidak memberikan beban ke tingkat daerah tanpa didukung pembiayaan yang maksimal.
“Sistem ini diberikan ke daerah tapi tidak di ikuti dengan pembiayaan. Maka dari itu, kita akan evaluasi secara menyeluruh. Tidak hanya pada satu masalah saja, tetapi banyak problem PPDB. Ini yang kami khawatirkan, karena sangat sensitif dan berpengaruh pada psikologi anak,” pungkasnya. (ano/tan)