8 Kurir Narkoba Diciduk Polisi

Konferensi pers pengungkapan Narkoba di Mapolda Malut. (Aksal/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Pihak kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara dan Polres Ternate berhasil menangkap 8 pelaku Narkoba.

8 pelaku ini diamankan di tempat dan waktu yang berbeda. Dari 8 pelaku ini, tiga diantaranya diamankan oleh Polres Ternate.

Para pelalu itu yakni EW (22), IB (20), SA (20), AE (24), EK (20), AL (22), AN (33), dan JI (22).

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Risyapudin Nursin menjelaskan, 8 pelaku yang diamankan ini rata-rata masih remaja.

Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak ganja 4,2 kilo dan sabu 4,46 gram.

“Hal ini sangat-sangat merugikan kita semua dan berpengaruh terhadap situasi maupun kondisi Harkamtibmas, sehingga kita di daerah betul-betul bersih dari Narkoba maupun praktek perjudian,” ujar Risyapudin saat konferensi pers pengungkapan Narkoba yang berlangsung di Mapolda Malut, Senin (22/8) tadi.

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil menambahkan, 8 tersangka ini merupakan kurir dengan berbagai peranan dan modus operandi masing-masing.

“EW dan IB bertindak sebagai orang yang mengambil ganja kemudian akan diberikan kepada seseorang sesuai arahan dari seseorang yang diduga pengedar/bandar,” katanya.

Untuk tersangka SA, kata Michael,
bertindak sebagai orang yang mengambil ganja dari seseorang yang diduga pengedar/bandar dan kemudian mengedarkan.

Kemudian AE, AN dan EK bertindak sesagai orang yang mengambil ganja yang dikirim melalui jasa pengiriman yang diarahkan oleh seseorang yang diduga pengedar/bandar dan nantinya diarahkan untuk buang di tempat yang sudah ditentukan.

“Untuk tersangka AL dan JI merupakan kurir dengan modus mengambil ganja dan kemudian mengedarkan,” jelasnya.

Para tersangka diamankan di seputaran Kota Temate, diantaranya di Kelurahan Bastiong Karance, Kelurahan Jambula, Kelurahan Tabahawa, Kelurahan Tanah Tinggi, Kelurahan Toboleu, Kelurahan BTN, serta di depan salah satu kantor jasa pengiriman di Ternate.

“Atas perbuataannya, para tersangka disangka melanggar pasal 111 ayat (1) pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” tandasnya. (gon/ask)

Respon (15)

  1. Ping-balik: ventilatoare aer cald
  2. Ping-balik: hihuay
  3. Ping-balik: sci-diyala
  4. Ping-balik: kojic acid soap
  5. I really like your blog.. very nice colors & theme. Did you create this website yourself or did you hire someone to do it for you? Plz respond as I’m looking to construct my own blog and would like to find out where u got this from. thanks a lot

  6. Ping-balik: 토렌트 다운
  7. Hi there! This article could not be written any better!
    Reading through this post reminds me of my previous roommate!

    He constantly kept talking about this. I will send this information to him.
    Pretty sure he will have a great read. Thank you for sharing!

  8. Thank you for sharing superb informations. Your site is so cool. I’m impressed by the details that you’ve on this website. It reveals how nicely you perceive this subject. Bookmarked this website page, will come back for more articles. You, my pal, ROCK! I found simply the information I already searched everywhere and just could not come across. What a perfect web site.

  9. Hi there! This post could not be written any better! Reading this post reminds me of my previous room mate! He always kept chatting about this. I will forward this page to him. Fairly certain he will have a good read. Thanks for sharing!

Komentar ditutup.