Polda Maluku Utara Diadukan ke Kompolnas

Rusdi Bachmid

PENAMALUT.COM, TERNATE – Polda Maluku Utara diadukan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait pengaduan dugaan kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang telah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) beberapa waktu lalu.

Novi Wulandari Amra selaku korban melalui kuasa hukumnya, Rusdi Bachmid mengatakan, pengaduan ke Kompolnas ini bermula dari laporan pengaduan dugaan tindak pidana ITE yang disampaikan oleh korban Novi pada 8 Juni 2021 melalui Ditreskrimsus Polda Malut. Kemudian pada tanggal 12 Februari dibuatkan laporan Polisi dengan Nomor: LP/02/I/2022/MALUT/SPKT tanggal 3 Januari 2022 dan LP Nomor: 21, 22, 23, 24, 25, 26/II/2022/MALUT/SPKT tanggal 12 Februai 2022 dengan terlapor akun inisial NB, A.S.Kep, S, RS, AB, Z dan ZKT. Selanjutnya diterbitkan surat perintah penyelidikan Nomor SP.Lidik/17, 18, 19, 20, 21, 22, 23/II/2022/Dit.Reskrimsus tanggal 18 Januari 2022.

Namun pada tanggal 12 April 2022 pelapor mendapatkan pemberitahuan surat penghentian penyelidikan terhadap 7 laporan polisi tersebut dengan alasan bahwa laporan ini bukan merupakan tindak pidana.

Selanjutnya korban sekaligus pelapor melalui penasehat hukumnya dari Kantor Army Law Firm menyampaikan surat kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Malut Nomor 024/ARMY-LAW/IV/2022 tanggal 19 April 2022. Dalam surat tersebut meminta kepada Ditreskrimsus agar melakukan gelar perkara kembali.

“Hal ini merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 tahun 2019 tentang manajemen penyidikan tindak pidana pasal 9 ayat 3 yang berbunyi dalam hal atasan penyidik menerima keberatan dari pelapor atas penghentian penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf (b), dilakukan gelar perkara untuk menentukan kegiatan penyelidikan dapat atau tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” katanya kepada wartawan, Rabu (14/9).

Menurut dia, sejak surat tersebut dilayangkan, baik korban maupun penasehat hukumnya tidak pernah mendapatkan jawaban terkait permohonan untuk dilakukan gelar kembali. Selanjutnya korban melalui penasehat hukumnya mendatangi Kantor Ditreskrimsus Polda Malut untuk menanyakan perihal surat tersebut, namun tidak mendapatkan jawaban yang pasti baik dari Kasubdit Cyber Cryme, maupun Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda Malut.

“Selanjutnya kami selaku penasehat hukum korban kembali mengirim surat ke Kapolda Maluku Utara dengan Nomor 035/ARMY-LAW/IX/2022 tanggal 2 september 2022 untuk memohon atensi terhadap persoalan hukum serta pelayanan kepolisian yang dialami klien kami. Dalam surat tersebut kami meminta untuk dilakukan audensi agar kami dapat menyampaikan secara langsung kepada bapak Kapolda, namun lagi-lagi surat yang dilayangkan tidak mendapatkan balasan,” ujarnya.

Sebelumnya, pihaknya juga telah menyampaikan pengaduan melalui situs pengaduan Kompolnas dan telah menerima surat dari Kompolnas dengan Nomor B-1545 B/KOMPOLNAS/8/2022 tanggal 26 Agustus 2022,  surat tersebut pula telah disampaikan ke Kapolda Maluku Utara untuk dimintai klarifikasi, hingga kini selaku penasehat hukum korban masih menunggu jawaban dari pihak Kompolnas terkait klarifikasi oleh Polda Malut,

“Dari serangkaian peristiwa tersebut kami penasehat hukum korban merasa tidak terlayani dengan baik, bahkan surat yang kami sampaikan yang ditindak lanjuti hanyalah surat ke Kompolnas. Sedangakan surat ke Direktur Ditreskrimsus dan Kapolda Malut tidak mendapatkan respons sama sekali,” kesalnya.

Melalui media ini, Rusdi menegaskan bahwa pihaknya akan tetap terus meminta penjelasan, serta mengirim surat ke lembaga pengawasan external maupun Mabes Polri, jika permintaan tidak ditanggapi oleh pihak Polda Malut terkhusus Ditreskrimsus Polda Malut.

“Sebenarnya ini perkara biasa saja dan mudah dalam pembuktian, namun kami sempat bingung juga kenapa pihak Polda seakan-akan menutup diri dan tidak menindaklanjuti surat permohonan yang kami sampaikan. Ada apa?,” Tanya dia,

Bahkan ia mendapatkan informasi bahwa terdapat pihak-pihak tertentu yang mencoba mengintervensi penyidik atas penghentian kasus ini. Namun pihaknya masih mendalami informasi tersebut, semoga informasi ini tidak benar.

“Namun jika informasi itu benar, maka kami tidak segan-segan untuk melaporkan oknum yang terlibat dalam intervensi ini,” tegasnya menutup. (gon)

Respon (25)

  1. Ping-balik: pgslot
  2. Ping-balik: Sevink Molen
  3. Ping-balik: bdsm videos
  4. Ping-balik: hit789
  5. Ping-balik: toto slot
  6. Ping-balik: faw99 สล็อต
  7. I’ve been surfing online greater than three hours these days, but I never found any fascinating article like yours. It’s lovely value sufficient for me. Personally, if all website owners and bloggers made just right content material as you probably did, the web might be much more useful than ever before. “Wherever they burn books, they will also, in the end, burn people.” by Heinrich Heine.

  8. Ping-balik: prostitutes near me
  9. Ping-balik: dk7 สล็อต
  10. Hello! I could have sworn I’ve been to this blog before but after browsing through some of the post I realized it’s new to me. Anyways, I’m definitely happy I found it and I’ll be book-marking and checking back frequently!

  11. We’re a bunch of volunteers and starting a new scheme in our community.
    Your web site offered us with valuable information to work on. You’ve done an impressive activity and our entire community will be thankful to you.

  12. Ping-balik: 티비위키
  13. Ping-balik: Full Document
  14. Pretty component of content. I simply stumbled upon your weblog and in accession capital to say that I acquire actually enjoyed account your weblog posts. Any way I’ll be subscribing to your feeds and even I achievement you get admission to consistently quickly.

  15. Simply wanna input on few general things, The website design and style is perfect, the content material is rattling great. “The reason there are two senators for each state is so that one can be the designated driver.” by Jay Leno.

Komentar ditutup.