Kembalikan Kerugian Negara, Mantan Kades Tului Divonis 1 Tahun

Sidang putusan perkara korupsi ADD dan DD Desa Tului dengan terdakwa mantan Kades safrudin Safar. (Aksal/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Mantan Kepala Desa Tului, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan, Safrudin Safar alias Udi divonis satu tahun dan denda Rp 50 juta oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate, Selasa (11/10) tadi.

Safrudin divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) Desa Tului tahun anggaran 2019.

Ketua Majelis Hakim, Khadijah Amalzain Rumalean dalam membacakan putusan tersebut menyampaikan, sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan-keadaan yang memberatkan dan yang meringankan.

Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa mencederai rasa keadilan masyarakatan. Terdakwa selaku kepala desa seharusnya memberi contoh tentang bahaya tindak pidana korupsi terhadap pembangunan dan kesejahteraan hidup masyarakat.

Sedangkan keadaan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya. Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut. Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Terdakwa juga sudah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara senilai Rp 220.000.000, serta terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.

Dalam amar putusan, majelis hakim menegaskan terdakwa Safrudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk itu, membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut.

“Menyatakan terdakwa Safrudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ucap majelis hakim.

Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 99.105.600. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 5 bulan,” tukas majelis.

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Terdakwa Safrudin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum.

Sementara pihak JPU masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Sedangkan pihak terdakwa menerima putusan.

Sebelumnya, dalam tuntutan JPU pada sidang yang digelar Selasa (20/9) lalu, terdakwa Safrudin Safar alias Udi dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, terdakwa Safrudin juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 319.105.600, dengan mengurangi uang yang dititipkan terdakwa kepada penuntut umum sebesar Rp220.000.000, yang dirampas untuk negara sebagai uang pengganti.

Sehingga nilai perhitungan uang pengganti yang telah dibayar dari jumlah seharusnya masih memiliki sisa/kurang bayar sebesar Rp 99.105.600.

Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar kekurangan uang pengganti tersebut, paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terdakwa/terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan. (gon/ask)

Respon (33)

  1. Ping-balik: chat rooms
  2. After study a few of the blog posts on your website now, and I truly like your way of blogging. I bookmarked it to my bookmark website list and will be checking back soon. Pls check out my web site as well and let me know what you think.

  3. I would like to thnkx for the efforts you have put in writing this blog. I am hoping the same high-grade blog post from you in the upcoming as well. In fact your creative writing abilities has inspired me to get my own blog now. Really the blogging is spreading its wings quickly. Your write up is a good example of it.

  4. Good post and straight to the point. I don’t know if this is in fact the best place to ask but do you people have any ideea where to get some professional writers? Thank you 🙂

  5. I genuinely enjoy examining on this web site, it contains superb articles. “The living is a species of the dead and not a very attractive one.” by Friedrich Wilhelm Nietzsche.

  6. Good day! I know this is kind of off topic but I was wondering which blog platform are you using for this website? I’m getting sick and tired of WordPress because I’ve had problems with hackers and I’m looking at alternatives for another platform. I would be fantastic if you could point me in the direction of a good platform.

  7. When I originally commented I clicked the -Notify me when new feedback are added- checkbox and now each time a remark is added I get four emails with the same comment. Is there any means you’ll be able to take away me from that service? Thanks!

  8. Ping-balik: ufatesla
  9. Ping-balik: Trulicity
  10. Ping-balik: Investment
  11. Ping-balik: Side hustle
  12. Ping-balik: mj420.delivery
  13. Ping-balik: anavar
  14. Ping-balik: motorsport
  15. Ping-balik: dragongaming
  16. Ping-balik: slot wallet
  17. Ping-balik: superslot
  18. Ping-balik: buy cz guns
  19. Ping-balik: Penhaligon's Perfume

Komentar ditutup.