Sudah 18 Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Korupsi Gaji ASN Diknas Ternate

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi gaji pegawai Diknas Ternate. (Aksal/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan gaji pegawai pada Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kota Ternate dengan terdakwa Safrudin selaku mantan Bendahara Gaji kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Selasa (11/10).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Achmad Ukayat didampingi Khadijah Amalzain Rumalean dan Samhadi masing-masing sebagai anggota.

Dalam sidang tersebut, JPU kembali menghadirkan 4 orang saksi. Mereka adalah, Nurain Hasyim selaku Kepala SD Inpres Tomajiko, Sadik Hi. Abdullah selaku Kepala SMP Islam Nurul Hasan, Bahrudin Marsaoly selaku Kepala SMK Negeri 1 Ternate, dan Dalifa A. Bombay selaku Bendahara SMA Negeri 2 Ternate.

Safri Abdul Muin selaku JPU menuturkan, sebenarnya hari ini dengan agenda pemeriksaa 5 saksi, namun satu saksi tidak bisa hadir, sehingga hanya 4 orang. Total saksi yang dihadirkan selama masa persidangan sudah 18 orang.

“Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan masih dengan agenda pemeriksaan saksi dari BKPSDM (Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia) dan Badan Keungan Kota Ternate,” ujarnya.

Kata dia, jumlah saksi dalam berkas perkara sebanyak 25 orang, sudah termasuk ahli dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Maluku Utara. Namun dari terdakwa mau menghadirkan saksi meringankan atau tidak, tergantung terdakwa dan penasehat hukum. Pemeriksaan saksi masih tersisa 6 orang, satu diantaranya adalah saksi ahli.

”Agenda sidang berikut setelah pemeriksaan saksi selesai tergatung majelis hakim.  Apakah langsung dilakukan pemeriksaan Safruddin sebagai terdakwa atau meminta waktu lagi, jangan sampai terdakwa mangajukan saksi yang meringakan,” tuturnya.

“Selama persidangan, pemeriksaan saksi belum ada hal terbaru, masih seperti pada penyidikan. Hanya mau dikejar nilai kerugian yang harus dibebankan kepada terdakwa. Itu mungkin nanti dari ahli BPKP,” pungkasnya. (gon/ask)

Respon (42)

  1. Ping-balik: 電子煙
  2. Ping-balik: ปลูกผม
  3. Ping-balik: clash
  4. Ping-balik: Flowserve pump
  5. Ping-balik: pg168
  6. Ping-balik: fortunabola
  7. Ping-balik: Catholic Charities
  8. Ping-balik: 30 days prayer
  9. Ping-balik: see post
  10. Ping-balik: http://pullmag.com/
  11. Ping-balik: pinup app
  12. Ping-balik: pgslot
  13. Ping-balik: 1win ipl
  14. Ping-balik: my diery
  15. Ping-balik: ไก่ตัน
  16. Ping-balik: https://hitclub.blue
  17. Ping-balik: https://stealthex.io
  18. Ping-balik: bệnh HIV
  19. Ping-balik: พรมรถ
  20. It?¦s really a cool and helpful piece of info. I?¦m satisfied that you just shared this helpful info with us. Please stay us up to date like this. Thank you for sharing.

  21. I do agree with all of the ideas you’ve presented in your post. They are really convincing and will definitely work. Still, the posts are very short for beginners. Could you please extend them a little from next time? Thanks for the post.

Komentar ditutup.