BNNP Malut Bongkar Jaringan Narkoba Medan

Dua pelaku Narkoba saat diamankan tim berantas BNNP Malut

PENAMALUT.COM, TERNATE – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara berhasil menangkap dua terduga pelaku jaringan peredaran Narkotika jenis sabu asal Medan dengan berat 100,73 gram bruto.

Dua pelaku itu adalah APS alias F (29), warga Kelurahan Soasio, Kota Ternate, dan MNS alias V (22).

Keduanya ditangkap pada Rabu (30/11) sekira pukul 18.13 WIT bertempat di salah satu kantor ekspedisi yang beralamat di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

Kepala BNNP Maluku Utara, Brigjen Pol Agus Rohmat menjelaskan, pengungkapan Narkoba ini berawal dari informasi masyarakat adanya pengiriman Narkotika dari Medan melalui ekspedisi yang ditujukan ke salah seorang.

Atas informasi tersebut, tim BNNP Malut kemudian melakukan penyelidikan terhadap alamat penerima yang tertera dalam paket tersebut. Setelah diselidiki, ternyata alamat tersebut palsu.

Sekitar pukul 10.41 WIT pagi, tim berantas BNNP bersama BC melakukan pemantauan paket yang diduga berisikan Narkotika yang disimpan di gudang Kelurahan Bastiong Talangame, Kecamata Ternate Selatan. Setelah dilakukan pengecekan terhadap paket tersebut, benar berisi Narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam jaket.

“Tepat pada pukul 18.11 WIT, pelaku datang ke tempat ekspedisi dan menanyakan paket atas nama RU dengan nomor resi 0007080. Petugas ekspedisi kemudian mengambil paket tersebut dan menyerahkan kepada pelaku, setelah itu menandatangani bukti penerimaan dan di foto. Saat itu juga tim BNNP langsung mengamankan pelaku beserta barang buktinya,” ujar Agus.

Saat itu, teman pelaku yang menunggu di luar juga diamankan. Keduanya kemudian diamankan ke Kantor BNNP Malut untuk pengembangan lebih lanjut.

Setelah di Kantor BNNP, tim berantas langsung melakukan interogasi singkat kepada pelaku dan ternyata ditemukan Narkotika jenis sabu yang diselipkan dalam jaket. Kedua pelaku juga setelah dilakukan tes urin, hasilnya positif sabu.

Setelah dilakukan interogasi, tim berantas bersama kedua tersangka menuju rumah keluarga tersangka APS untuk melakukan penggeledahan disaksikan lurah setempat. Pada saat penggeledahan, ditemukan satu buah timbangan kecil. Selanjutnya tim berantas BNNP Malut dan BC melakukan penggeledahan di rumah tersangka MNS dan ditemukan satu alat pembakaran bong dan dua buah korek gas.

“Dari penangkapan itu, barang bukti yang kita amankan berupa satu bungkus Narkotika jenis sabu seberat 100,73 gram bruto,” jelas jenderal polisi bintang satu itu.

Agus menambahkan, tim berantas juga berhasil mengamankan barang non Narkotika berupa satu unit motor Yamaha Jupiter berpelat DB 5079 MY, dua unit handpone, dua buah kaos, satu buah jaket, satu buah plastik warna putih dengan nomor resi paket, satu buah timbangan kecil, satu buah alat pembakar bong, serta dua buah korek api gas.

“Ini semua kita dedikasikan untuk masyarakat Maluku Utara agar bersih dari Narkoba (Bersinar),”pungkasnya. (gon/ask)

Respon (8)

  1. Ping-balik: blote tieten
  2. Hello, you used to write fantastic, but the last several posts have been kinda boringK I miss your super writings. Past few posts are just a little out of track! come on!

  3. Ping-balik: สล็อต777
  4. My spouse and I stumbled over here from a different page and thought I might as well check things out. I like what I see so i am just following you. Look forward to exploring your web page for a second time.

Komentar ditutup.