PENAMALUT.COM, TERNATE – Kuasa hukum Polwan yang dipecat Polda Maluku Utara atas tuduhan menggunakan gelar palsu akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang diduga mengkriminalisasi kliennya.
Ini setelah putusan MA itu menolak permohanan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum terkait perkara dugaan penggunaan gelar palsu yang dituduhkan terhadap Rani Andini Yasa. Putusan kasasi ini sekaligus memperkuat vonis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate yang membebaskan Rani dari segala tuntutan penuntut umum.
Kuasa hukum Rani, Muhammad Thabrani menjelaskan, putusan Mahkamah Agung itu dalam pertimbangannya berdasarkan fakta hukum yang relevan secara yuridis terungkap di muka sidang, terbukti bahwa Rani sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) yang terdaftar pada semester awal tahun 2016.
Setelah mengikuti perkuliahan sampai dengan semester 8 pada FH-UMMU dan berhasil lulus ujian skripsi serta telah yudisium pada tanggal 7 maret 2020.
”Pencantuman gelar sarjana hukum (SH) pada namanya didalam berkas administrasi penyelidikan oleh Rani pada berkas-berkas perkara tersebut ketika masih menjadi penyidik pembantu pada Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Malut dilakukan setelah ia dinyatakan lulus dan yudisium pada tanggal 7 maret 2020 dan itu sah,” jelasnya kepada wartawan Nuansa Media Grup (NMG), Selasa (17/1).
Menurutnya, pencantuman gelar akademik tersebut tidak ada yang salah atau keliru dan sejak dinyatakan lulus ujian skripsi dan yudisium. Sehingga sejak itulah ia berhak dan tidak ada halangan untuk mencantumkan gelar akademik dibelakang namanya sesuai pasal 5 ayat (1) Permenristekdikti Nomor 59 tahun 2018 tentang ijazah, sertifikat kompetensi, sertifikat profesi, gelar dan tata cara penulisan gelar di perguruan tinggi.
Dengan demikian, MA menilai perbuatan materiil Rani sedemikian rupa itu sama sekali tidak memenuhi unsur tindak pidana pasal 93 junto pasal 23 ayat (7) UU nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate.
”Atas putusan MA yang menguatkan putusan PN Ternate, maka kami dari tim penasihat hukum akan mempelajari putusan MA tersebut untuk mengambil langkah upaya hukum bagi oknum-oknum maupun institusi yang terlibat melakukan kriminalisasi terhadap klien kami,” tegasnya.
Thabrani menganggap cara-cara keji dan biadap seperti ini tidak boleh dialami oleh siapapun di Negeri hukum ini. Adapun upaya-upaya hukum apa saja yang akan ditempuh nanti setelah ada kajian dari tim kuasa hukum.
“Yang jelas kami akan tempuh itu di Jakarta. Tidak lagi di institusi penegak hukum di Maluku Utara dan semua yang terlibat melakukan kriminalisasi terhadap klien kami harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setimpal,” tandasnya.
Sementara Rani Andini Yasa menambahkan, atas putusan kasasi ini membuktikan bahwa apa yang dituduhkan dan difitnah terhadapnya semua terbentahkan. Untuk itu, semua pihak yang terlibat dalam tuduhan ini harus bertanggung jawab.
“Anggota maupun pihak lain yang terlibat semua harus tanggungjawab,” pungkasnya. (gon/ask)

















It is perfect time to make some plans for the future and it’s time to be happy. I’ve read this post and if I could I want to suggest you some interesting things or tips. Maybe you could write next articles referring to this article. I wish to read even more things about it!
I’m amazed, I have to admit. Rarely do I come across a blog that’s both educative and entertaining, and without a doubt, you
have hit the nail on the head. The issue is something that not enough folks are speaking
intelligently about. I am very happy I came across this during my search for
something relating to this.
certainly like your web site but you have to take a
look at the spelling on quite a few of your posts. A number of them
are rife with spelling issues and I to find it very bothersome to tell the
reality then again I’ll certainly come back again.
Whats up very nice site!! Guy .. Beautiful .. Wonderful .. I’ll bookmark your web site and take the feeds also?KI’m glad to find so many useful info here within the put up, we’d like develop more techniques in this regard, thank you for sharing. . . . . .
great post.Never knew this, thankyou for letting me know.
Hi i am kavin, its my first time to commenting anyplace,
when i read this article i thought i could also make comment due to this brilliant
paragraph.
Greetings! I’ve been reading your blog for some time now and finally
got the bravery to go ahead and give you a shout out from
Lubbock Texas! Just wanted to mention keep up the great job!
As soon as I noticed this web site I went on reddit to share some of the love with them.
I really like assembling utile information , this post has got me even more info! .
I haven?¦t checked in here for a while because I thought it was getting boring, but the last several posts are great quality so I guess I?¦ll add you back to my daily bloglist. You deserve it my friend 🙂
I was very pleased to find this internet-site.I wanted to thanks for your time for this excellent learn!! I undoubtedly enjoying every little little bit of it and I have you bookmarked to take a look at new stuff you blog post.
koon chun hoisin sauce