PENAMALUT.COM, TERNATE – Tiga mantan Direktur Perusda Ternate Bahari Berkesan (TBB) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Selasa (24/1).
Ketiganya adalah Muhammad Ramdani Abubakar, M. Ichsan Efendi dan Temmy Wijaya.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan (dakwaan secara terpisah) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut dipimpin Rudy Wibowo sebagai Ketua Majelis Hakim didampingi Kadar Noh dan R.Moh. Yakob Widodo masing-masing sebagai hakim anggota.
JPU Maikel Fredinand didampingi Ismail Nahumarury saat membacakan surat dakwaan menyampaikan, akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa Muhammad Ramdani Abubakar tersebut telah memperkaya diri terdakwa atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah atau perekonomian negara/daerah sebesar Rp 1.832.765.176 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Hal tersebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal/investasi Pemerintah Kota Ternate tahun anggaran 2015-2019 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor: PE.03.03/SR-1016/PW33/5/2022 tanggal 07 Juli 2022.
Untuk perbuatan terdakwa M.Ichsan Effendi yang tidak mempedomani ketentuan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 1 tahun 2014 tentang Badan Usaha Milik Daerah Holding Company Perseroan Terbatas Ternate Bahari Berkesan, dan akta Nomor 55 tanggal 28 November 2014 tentang Anggaran Dasar PT. Temate Bahari Berkesan.
Terdakwa M. Ichsan telah memperkaya diri atau memperkaya orang lain, yaitu mendiang Burhan Abdulrahman selaku mantan Wali Kota Ternate yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 3.213.498. 405,59.
Hal ini sebagaimana berdasarkan dalam surat BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor: PE.03. 03/SR-1016/PW33/5/2022 tanggal 07 Juli 2022 perihal laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal/investasi Pemerintah Kota Ternate tahun anggaran 2015-2019 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Sementara terdakwa Temmy Wijaya didakwa dari total dana penyertaan modal sebesar Rp 1.350.000.000, yang seharusnya terdakwa kelola sebagaimana maksud dan tujuan yang ada dalam Perda Kota Ternate Nomor 1 tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Holding Company Perseroan Terbatas TBB.
“Namun hal tersebut tidak dilakukan, sehingga telah menyebabkan terdakwa Temmy Wijaya menguntungkan diri sendiri atau orang lain sebesar Rp 405.801.088,41,” ucap JPU.
Atas perbuatan terdakwa Temmy Wijaya yang telah menyalahgunakan kewenangannya selaku Direktur PT. TBB yang tidak mempedomani ketentuan UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 52 tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, Perda Kota Ternate Nomor 1 tahun 2014 tentang BUMD Holding Company Perseroan Terbatas TBB, dan akta Nomor 55 tanggal 28 November 2014 tentang Anggaran Dasar PT. TBB periode tanggal 14 Maret 2014 sampai dengan tanggal 10 Juni 2016.
Atas perbuatannya juga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp Rp405.801.088,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
JPU juga menyebut perbuatan ketiga terdakwa, Muhammad Ramdani Abubakar, M. Ichsan Effendi dan Temmy Wijaya diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (gon/ask)
It is really a nice and helpful piece of information. I am glad that you shared this useful information with us. Please keep us up to date like this. Thank you for sharing.
I always emailed this website post page to all my associates,
because if like to read it then my contacts will too.
Great post. I was checking constantly this blog and I am inspired! Extremely useful information specifically the ultimate phase 🙂 I handle such info a lot. I used to be looking for this particular info for a long time. Thanks and best of luck.
Good post. I study one thing more difficult on completely different blogs everyday. It’s going to at all times be stimulating to learn content from different writers and apply a little something from their store. I’d favor to make use of some with the content material on my weblog whether or not you don’t mind. Natually I’ll offer you a link in your net blog. Thanks for sharing.
猫可以吃辣椒豆吗?