PENAMALUT.COM, TERNATE – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah digugat di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Ambon terkait perbuatan melanggar hukum menyerobot lahan milik Hj. Sutirah.
Kuasa hukum Hj. Sutirah, Muhammad Thabrani menuturkan, pihaknya mengajukan gugatan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige overheidsdaad) terhadap Pemkab Halmahera Tengah di PTUN Ambon, karena telah melawan hukum menyerobot dua lahan milik kliennyayang telah bersertifikat SHM dengan masing-masing luas 1452 m2 dan luas 756 m2 dalam rangka pembangunan jalan masuk dan Gapura GOR Fogoguru tanpa adanya dilakukan pembebasan lahan untuk kepentingan umum dan/atau pelepasan hak dari pemiliknya.
Tindakan Pemkab Halteng tersebut melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum junto Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Menurut dia, Pemkab Halteng sebagai instansi yang memerlukan tanah
dalam rangka pembangunan proyek jalan masuk dan Gapura GOR Fogoguru tidak pernah melakukan tahapan pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut. Selain itu, tindakan Pemkab Halteng juga melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), seperti asas kepastian hukum, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, karena Pemkab Halteng dalam pembangunan proyek jalan masuk dan Gapura GOR Fogoguru di atas lahan milik kliennya justru tidak dilandasi oleh peraturan perundang-undangan terkait.
”Tidak didukung informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitan tindakan administratifnya, dan Pemkab Halteng melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang berupa melampaui wewenang dan mencampuradukkan wewenangnya,” ujra Thabrani kepada wartawan, Selasa (24/1).
Kata dia, hal itu terbukti dari LAHP Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara. Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan menegaskan bahwa pelanggaran atas larangan penyalahgunaan wewenang dikenakan sanksi administratif berat.
Selaku badan/pejabat pemerintahan memiliki kewajiban untuk melakukan tindakan administratif dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PP nomor 48 tahun 2016.
Bahwa Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara dalam laporan hasil akhir pemeriksaan (LAHP) Nomor: B/0303/LM.29 30/0010.2022/VIII/2022 tanggal 29 Agustus 2022, menyatakan bahwa telah terjadi maladministrasi kelalaian dan pengabaian kewajiban hukum dalam bentuk penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pemkab Halteng terkait dengan proses pembangunan jalan masuk dan Gapura GOR Fogoguru di atas lahan milik Hj. Sutirah sebelum adanya pelepasan hak dari pemilik.
Untuk itu, Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara memberikan tindakan korektif memerintahkan Pemkab Halteng untuk menghentikan proses pembangunan di atas lahan milik Hj. Sutirah sebelum adanya penyelesaian tahapan pengadaan tanah dengan pemilik.
“Namun sampai gugatan ini kami ajukan, Pemkab Halteng tidak mematuhi perintah korektif dari Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara tersebut. Akibatnya, klien kami selaku pemilik lahan mengalami kerugian materiil dan immaterial, karena tidak bisa mengelola dan memanfaatkan lahan miliknya sejak diserobot dan dikuasai oleh Pemkab Halteng,” tandasnya.
Oleh karena itu, pihaknya menuntut ganti rugi berupa kerugian materiil sebesar Rp 226.189.996 dan kerugian immateriil sebesar Rp 2.000.000.000.
Tuntutan penggugat dalam gugatan sebenarnya sederhana. Pemkab Halteng menghentikan dan tidak akan melanjutkan proses pembangunan di atas lahan milik penggugat, dan Pemkab Halteng melakukan rehabilitasi atas lahan milik penggugat sebagaimana dalam keadaan semula sebelum dilakukan proyek pembangunan jalan masuk dan Gapura GOR fogoguru dilakukan.
“Apa itu rehabilitasi? Rehabilitasi merupakan pemulihan hak klien kami selaku pemilik lahan dalam keadaan semula seperti sebelum tindakan pemerintahan dilakukan oleh Pemkab Halteng,” jelasnya.
Jika merujuk ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan (4) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 tahun 2019 tentang penyelesaian sengketa tindakan pemerintahan dan kewenangan mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat Pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) ditegaskan bahwa selain ganti rugi, penggugat juga dapat menuntut rehabilitasi atas tindakan administratif yang merugikan hak atau kepentingan hukum penggugat.
”Jadi itu sudah jelas diatur sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (gon
Wonderful work! This is the type of information that should be shared around the internet. Shame on Google for not positioning this post higher! Come on over and visit my website . Thanks =)
so much good information on here, : D.
Hello to every body, it’s my first pay a visit of this
website; this website includes remarkable and truly excellent data designed for visitors.
Good day! This is my first visit to your blog! We are a group of volunteers and starting a new initiative in a community in the same niche. Your blog provided us useful information to work on. You have done a outstanding job!
Excellent website you have here but I was wanting to know if you knew of any user discussion forums that cover the same topics discussed here? I’d really like to be a part of community where I can get suggestions from other knowledgeable people that share the same interest. If you have any suggestions, please let me know. Thank you!
I’ve been absent for some time, but now I remember why I used to love this site. Thank you, I?¦ll try and check back more frequently. How frequently you update your website?
Good write-up, I am regular visitor of one’s blog, maintain up the excellent operate, and It’s going to be a regular visitor for a long time.
I really appreciate this post. I have been looking all over for this! Thank goodness I found it on Bing. You have made my day! Thanks again
Howdy! I just would like to give an enormous thumbs up for the great information you will have right here on this post. I will be coming back to your weblog for more soon.