PENAMALUT.COM, TERNATE – Wali Kota Ternate, M.Tauhid Soleman, mangkir lagi dari sidang perkara dugaan korupsi anggaran kegiatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (1/3) tadi. Ini merupakan kali kedua orang nomor satu di jajaran Pemkot Ternate itu absen dari sidang dengan agenda pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu.
JPU Rahman Sandy Ela Sabtu, dihadapan majelis hakim menyampaikan bahwa M. Tauhid Soleman tidak hadir, karena sedang mengikuti kegiatan di luar daerah dan sudah ada surat dari Pemerintah Kota Ternate melalui Sekretariat Daerah.
“Wali kota sendiri belum bisa hadir, karena keluar daerah. Ini ada yang menyampaikan bahwa Pak Walikota menghadiri acara di Jakarta dan Surabaya, jadi hari ini tidak bisa hadir,” ucapnya.
Majelis hakim kemudian meminta kepada JPU untuk menunjukkan surat balasan atas panggilan yang telah dilayangkan secara sah dan patut kepada M. Tauhid Soleman untuk dilihat secara bersama-sama oleh terdakawa maupun kuasa hukum.
Usai melihat surat tersebut, Ketua Majelis Hakim Khadijah A. Rumalean, menyampaikan bahwa seharusnya M. Tauhid Soleman yang bersurat, bukan dari Sekretariat Daerah (bagian hukum).
”Ini sudah institusi, berbeda permasalahan atau subtansi. Yang bersurat untuk kami dari pemerintah kota, apa hubunganya? Apa hubunganya pemerintah kota dan perkara ini. Yang dipanggil itu pribadinya dari M.Tauhid Soleman, bisa dipahami ya,” cecarnya.
Khadijah mengatakan, yang bersurat harusnya M. Tauhid sendiri bahwa terkait dengan surat dari JPU sebagai saksi belum bisa menghadiri, karena bersama dengan undangan kegiatan. Sehingga surat itu dilampirkan dengan undangan kegiatan tersebut. Apa yang disampaikan dapat dipahami, karena ini bukan perkara institusi.
”Ini perkara pribadi, seyogyanya beliau (Tauhid) yang membuat surat, karena saat itu menjabat sebagai Sekda dan Ketua Panitia Haornas. Panggilannya sah, tapi alasannya beliau tidak dapat diterima,” tegasnya.
”Beliau harusnya bersurat sendiri dengan melampiri surat-surat sebagaimana yang diberikan alasan. Undangan dimana, kemudian diundangan ini siapa, nanti majelis yang menilai itu,” sambungnya.
Panggilan ini menurut majelis hakim sah, namun ketidakhadiran M. Tauhid Soleman hari ini dianggap tanpa alasan yang sah.
”Jadi yang bersurat kepada kami dalam hal ini Setda, itu tidak dapat kami terima, karena yang harus bersurat adalah beliau pribadi. Ini berdasarkan surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Ternate,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, JPU Rahman Sandy Ela Sabtu berjanji akan menghadirkan saksi M.Tauhid Soleman sekaligus menghadirkan ahli.
Ketidakhadiran Wali Kota M. Tauhid Soleman ini membuat sidang dengan agenda pemeriksa saksi oleh JPU ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan. (gon/ask)
Hi there! I know this is kinda off topic however , I’d figured I’d ask. Would you be interested in exchanging links or maybe guest authoring a blog article or vice-versa? My website covers a lot of the same topics as yours and I believe we could greatly benefit from each other. If you’re interested feel free to shoot me an email. I look forward to hearing from you! Wonderful blog by the way!
I conceive other website proprietors should take this web site as an example , very clean and fantastic user friendly style and design.
You are my inhalation, I possess few web logs and occasionally run out from to post .
Good info. Lucky me I reach on your website by accident, I bookmarked it.
I like this web site so much, saved to my bookmarks.