PENAMALUT.COM, TERNATE – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara berhasil menangkap satu pelaku pengedar Narkoba jenis sabu.
Pelaku Narkoba ini diketahui merupakan pengedar jaringan Jakarta. Dia adalah AMK alias F (30) tahun, bertempat tinggal di Kelurahan Soasio Ternate.
Kepala BNNP Maluku Utara, Brigjen Pol Agus Rohmat menjelaskan, pengungkapan kasus Narkoba ini berdasarkan informasi dari masyarakat kepada BNNP Malut pada tanggal 15 Maret 2023 lalu. Di mana ada pengiriman Narkoba yang berasal dari Jakarta. Atas informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dengan cara pengintaian di salah satu tempat jasa pengiriman barang.
“Sekitar pukul 10.00 WIT pagi, pelaku terlihat akan mengambil barang di salah satu expedisi di Kecamatan Ternate Tengah. Tim kita kemudian bergerak untuk penangkapan,” ungkap Agus dalam konferensi pers, Kamis (6/4).
Saat hendak diamankan, lanjut Agus, pelaku langsung melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran. Ia kemudian menabrak salah satu petugas hingga terjatuh dan akhirnya bisa diamankan.
Setelah diamankan, pelaku mengaku barang haram yang ia jemput tersebut ada bandarnya berinsial Y alias CB (38) yang merupakan salah satu tahanan di Rutan Kelas II Ternate. Ini merupakan ketiga kalinya pelaku melancarkan operasi pengedaran Narkoba.
“Jadi sudah tiga kali pelaku ini mengedarkan Narkoba. Pertama pada November 2022 dan kedua Desember 2022 dengan barang bukti masing-masing 20 gram, dan yang ketiga barang bukti 49,31 gram ini,” jelasnya.
Tak sampai disitu, BNNP Malut juga melakukan pengembangan di rumah pelaku dan berhasil menyita beberapa barang bukti berupa timbangan, satu unit mobil Daihatsu yang digunakan pelaku, satu unit handpone dan satu buah jaket.
Pada saat diinterogasi, pelaku mengaku disuruh Y alias CB yang saat ini di Rutan.
“Untuk Y alias CB karena statusnya tahanan yang sedang menjalani proses persidangan kasus lain Narkotika, maka dia juga menjadi tersangka dari BNNP Malut dan kita lakukan proses pemberkasan menjadi dua berkas,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) junto 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
”Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (gon/ask)
Hey very nice site!! Man .. Beautiful .. Amazing .. I will bookmark your site and take the feeds also…I am happy to find so many useful info here in the post, we need develop more strategies in this regard, thanks for sharing. . . . . .
Nice post. I was checking constantly this blog and I am impressed!
Extremely helpful info specially the last part 🙂 I care for such information a lot.
I was seeking this certain info for a long time. Thank you and good luck.
Just wanna comment on few general things, The website pattern is perfect, the subject material is very wonderful : D.
Can I just say what a reduction to find somebody who truly knows what theyre speaking about on the internet. You definitely know methods to convey a problem to mild and make it important. More folks need to learn this and perceive this aspect of the story. I cant consider youre not more well-liked since you definitely have the gift.