PENAMALUT.COM, TERNATE – Pegadaian (Persero) Cabang Pembantu Ternate digugat salah satu nasabah atas nama Waderima Fataha.
Gugatan ini diajukan atas perjanjian yang dilakukan Waderima Fataha dengan PT. Pegadaian (Persero) Ternate terhadap pembiayaan pembelian satu unit kendaraan Mitsubishi Tipe L300 yang dilakukan pada 13 Juni 2019.
Waderima Fataha melalui kuasa hukum Rusdi Bachmid menjelaskan, kasus ini bermula saat kliennya membeli satu unit kendaraan roda empat merk Mitsubishi tipe L 300 untuk kebutuhan usahanya.
Waderima menggunakan pembiayaan dari PT. Pegadaian Ternate. Ketika seluruh persyaratan dilengkapi, ia diminta untuk membayar uang muka/DP. Setelah uang muka dibayarkan, selanjutnya dilakukan penyerahan kendaraan beserta surat-suratnya melalui melalui PT. Sinar Gorontalo Berlian Motor Ternate.
Saat itu, Waderima dibebankan kewajiban untuk membayar angsuran ke PT. Pegadaian sebesar Rp 6.536.600 selama 3 tahun.
Singkat cerita, pada tanggal 29 November 2022 seluruh pembayaran angsuran dinyatakan selesai yang jika ditotal keseluruhnya telah Waderima senilai Rp 235.317.600.
“Yang menjadi permasalahan di sini adalah saat penyerahan kendaraan sampai dengan pembayaran pelunasan angsuran, klien kami tidak diberikan surat-surat kendaraan baik STNK, pajak maupun BPKB yang menjadi jaminan pada PT. Pegadaian Persero,” ungkapnya.
“Sehingga itu, kendaraan tersebut hingga saat ini sudah 3 tahun masih menggunakan pelat nomor polisi sementara. PT. Pegadaian Ternate beralasan bahwa surat-surat kendaran tersebut masih diproses oleh diler PT. Sinar Gorontalo Berlian Motor,” sambungnya.
Rusdi bilang, sudah berulang kali kliennya mendatangi PT. Pegadaian Cabang Pembantu Ternate untuk menanyakan surat-surat kendaran miliknya. Namun hingga gugatan ini diajukan, surat-surat kendaraan tersebut belum juga diserahkan kepada kliennya.
Tak sampai di situ, pada Agustus 2022 saat angsuran kendaraan tersebut tersisa dua bulan, kliennya berencana untuk melakukan pelunasan. Namun saat itu kliennya diberitahukan oleh salah satu staf PT. Pegadaian Persero CP Ternate agar jangan dulu melakukan pelunasan hingga surat-surat kendaraan tersebut selesai diproses, dan sisa angsuran dua bulan ini tidak akan dikenakan denda.
“Namun pada bulan November saat klien kami ingin membeli satu unit kendaraan melalui PT. BFI, klien kami diberitahkan bahwa nama klien kami muncul pada BI Checking memiliki angsuran yang telah lewat jatuh tempo pada PT. Pegadaian Persero Ternate,” katanya.
Rusdi menambahkan, saat itu kliennya juga langsung mendatangi PT. Pegadaian Persero Ternate dan melakukan pelunasan, akan tetapi saat melakukan pelunasan kliennya dibebankan denda keterlambatan pembayaran angsuran 2 bulan sebesar Rp 11.204.818 dan ini sangat meruguikan kliennya.
“Kami selaku kuasa hukum dari Waderima sudah menyampaikan surat teguran hukum tertanggal 1 Maret 2023 yang pada pokoknya meminta kepada PT. Pegadaian untuk segera menyerahkan surat-surat kendaraan tersebut dan mengembalikan kerugian denda pembayaran angsuran yang seharusnya tidak dikenakan kepada klien kami, karena kelalaian staf PT. Pegadaian,” tambahnya.
Menurutnya, namun pada tanggal 8 Maret 2023 PT. Pegadaian membalas somasi tersebut yang pada intinya meminta kliennya bersabar. Sebab pihak diler hingga sekarang belum dapat menyerahkan surat-surat kendaraan dikarenakan uang hasil pembelian satu unit kendaraan yang disetorkan PT. Pegadaian ke PT. SGBM digelapkan oleh oknum pimpinan cabang, dan status kendaraan yang saat ini dalam penguasaan kliennya masih berstatus stock pada diler.
“Untuk itu, kami berkesimpulan kendaraan yang masih berstatus stock pada diler tidak mungkin dapat diproses surat-suratnya oleh pihak diler,” jelasnya.
Sehingga itu, seluruh upaya telah dilakukan baik mendatangi kantor Pegadaian CP Ternate hingga menyampaikan somasi, namun seluruh upaya tersebut belum membuahkan hasil.
“Karena itu Kamis 4 Mei 2023 kami telah mengajukan gugatan wanprestasi/cedera janji terhadap PT. Pegadaian Persero melalui Pengadilan Agama Ternate sebagai peradilan yang berwenang mengadili dan memeriksa,” pungkasnya. (gon/ask)
Howdy! I could have sworn I’ve been to this website before but after checking through some of the post I realized it’s new to me. Nonetheless, I’m definitely glad I found it and I’ll be book-marking and checking back frequently!
peaceful piano music
I have not checked in here for a while as I thought it was getting boring, but the last several posts are good quality so I guess I?¦ll add you back to my daily bloglist. You deserve it my friend 🙂
Hi, I think your site might be having browser compatibility issues. When I look at your website in Safari, it looks fine but when opening in Internet Explorer, it has some overlapping. I just wanted to give you a quick heads up! Other then that, fantastic blog!
Wow, amazing blog layout! How lengthy have you been running a blog for? you made running a blog look easy. The total glance of your web site is wonderful, as well as the content!
Harusnya kamu menggugat dealer selaku penjual yg wanprestasi tidak mengurus surat2 kendaraan,kalau pegadaian hanya terkait pembiayaannya saja,jual belinya antara kamu dan dealer kendaraan
This is my first time pay a quick visit at here and i am really happy to read everthing at one place
This is my first time pay a quick visit at here and i am really happy to read everthing at one place
You’re so awesome! I don’t believe I have read a single thing like that before. So great to find someone with some original thoughts on this topic. Really.. thank you for starting this up. This website is something that is needed on the internet, someone with a little originality!
Great information shared.. really enjoyed reading this post thank you author for sharing this post .. appreciated