PENAMALUT.COM, SANANA – Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati, menemukan sejumlah proyek fisik yang diduga bermasalah. Proyek yang melekat pada Dinas PUPR tersebut, di antaranya pekerjaan peningkatan jalan Waitina-Kou (HRS Base), Kecamatan Mangoli Timur, dengan pagu anggaran sebesar Rp11,7 miliar, dikerjakan oleh CV. Nusa Utara Mandiri.
Kemudian peningkatan jalan Kaporo-Capalulu (HRS Base) senilai Rp5,8 miliar, pemenang tender CV. Nusa Utara Mandiri, dan pembangunan jalan Umaga-Waiboga (HRS-Base) Kecamatan Sulabesi Tengah, dianggarkan sebesar Rp2,3 miliar, dikerjakan oleh CV. Karya Olmita.
Ketua Pansus DPRD Sula, Abdul Kadir Sapsuha, mengatakan dalam kerja pansus telah meninjau semua proyek fisik, baik melalui DAK maupun DAU pada tahun 2022. Namun ditemukan ada beberapa proyek yang bermasalah.
Menurutnya, pekerjaan fisik yang bermasaalah itu di antaranya pekerjaan jalan Desa Waitina-Kou dengan realisasi anggaran 72 persen, sedangkan hasil progres lapangan hanya 52 persen. Selain itu, pekerjaan jalan Kaporo-Capalulu juga realisasi anggarannya 25 persen, akan tetapi progres pekerjaannya hanya 4 persen.
Bukan hanya itu, ada juga pekerjaan ruas jalan Desa Umaga-Waiboga yang materialnya tidak melalui hasil lab dan baru selesai dikerjakan, tetapi jalan tersebut sudah berlubang.
“Perusahaan yang menang tender atas pekerjaan ini, akan direkomendasikan untuk di-blacklist karena sudah gagal dalam pekerjaan,” tegasnya kepada Nuansa Media Grup, Jumat (19/5). Selain di-blacklist, hasil pansus tersebut akan disampaikan kepada pemerintah pusat agar pempus sendiri yang mengevaluasi kerja Pemkab Sula. (ish/rii)