Tersangka Dugaan Gratifikasi Mantan Auditor BPK Maluku Utara Belum Ditahan

Direktur Ditreskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Afriadi Lesmana.

PENAMALUT.COM, TERNATE – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara belum melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan auditor BPK, YA alias Yoga

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka YA sudah beberapa kali dilakukan pemeriksaan dan ini masih dalam proses pemeriksaan. Pemeriksaan ini berkaitan dengan pembuktian perbuatannya.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, sejauh ini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap YA.

Proses pemeriksaan ini, kata Michael, terus dilakukan untuk mencari motif dan hal-hal lainnya berkaitan kasus tersebut. Namun untuk mengarah ke tersangka lain belum ada.

Sementara Direktur Reskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Afriadi Lesmana yang dikonfirmasi terpisah mengaku, pihaknya telah melakukan pemeriksaan ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selanjutnya akan dilengkapi berkas untuk tahap satu.

“Dari PPATK sudah datang kita periksa, ahli juga sudah diperiksa. Selanjutnya persiapan pengiriman berkas tahap satu. Untuk ditahan (tersangka) belum,” ujarnya, Sabtu (9/6).

Afriadi juga belum bisa menyampaikan modus terjadinya gratifikasi dan TPPU yang saat ini ditangani karena berkaitan dengan materi penyidikan.

Sedangkan untuk aset yang berhasil disita di Ternate sebanyak dua unit rumah dan ratusan juta uang tunai. Pihaknya juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

“Jadi nanti kita lihat penilaian jaksa pada saat berkas diserahkan nanti,” pungkasnya. (gon/ask)

Respon (2)

Komentar ditutup.