Batal Umumkan Tersangka Korupsi Anggaran Vaksinasi, Kajari Ternate: Ada Fakta Baru

Kepala Kejari Ternate, Abdullah. (Aksal/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate batal mengumumkan penetapan tersangka dugaan korupsi anggaran vaksinasi yang melekat pada Dinas Kesehatan Kota Ternate tahun 2021-2022.

Penundaan penetapan tersangka ini setelah lembaga Adhyaksa itu menerima hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara beberapa hari lalu.

Hal ini juga dibenarkan Kepala Kejari Ternate, Abdullah, dalam jumpa pers di Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sabtu (22/7).

“Kemarin tim auditor dari BPKP telah menyampaikan ke kami, dan kami lakukan kajian ada beberapa ketentuan yang perlu kami dalami. Itu ada beberapa fakta baru terkait vaksin ini, sehingga kami batal untuk menetapkan dan mengumumkan tersangka,” ungkapnya.

Pengertian batal ini, kata dia, bukan menghapus tidak ada tersangka, tapi pihaknya akan melakukan pendalaman dan pemeriksaan tambahan terhadap pihak-pihak dalam hal ini saksi untuk menemukan bukti tambahan terhadap kerugian keuangan negara.

“Hasilnya sudah ada itu yang vaksin,” pungkasnya. (gon/ask)