Dikbud Bakal Tinjau Kembali 91 Kepsek yang Dilantik BKD

Sekretaris Dikbud Malut, Fahmi Alhabsy. (Dok NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara bakal meninjau kembali pelantikan kepala sekolah yang dilakukan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Miftah Bay beberapa waktu lalu.

Peninjauan ini dilakukan karena 91 kepsek SMA dan SMK serta SLB yang dilantik itu terdapat beberapa kepala sekolah penggerak.

Sekretaris Dikbud Malut, Fahmi Alhabsy mengatakan, Gubernur Abdul Gani Kasuba telah mengeluarkan surat keputusan bahwa kewenangan pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah menjadi kewenangan mereka

Sehingga dalam waktu dekat ini, pihaknya akan melakukan verifikasi kembali 91 Kepsek yang diganti itu.

Menurutnya, alasan dikroscek kembali ini karena setelah pelantikan ditemukan kurang lebih lima sekolah penggerak yang kepala sekolah yang diganti. Selain itu, juga terjadi penolakan kepala sekolah di sejumlah sekolah. Begitu pula ditemukan ada pejabat struktural yang bertugas sebagai kepala cabang dinas di Pulau Taliabu dilantik menjadi kepala sekolah.

“Atas persoalan ini, Pak Kadis nanti mengeluarkan surat keputusan terkait tim verifikasi data dan validasi data kepala sekolah. Jadi pada tahapan berikutnya, kepala-kepala skolah yang dianggap tidak memenuhi syarat akan dikembalikan ke tempat awal,” jelas Fahmi kepada wartawan, Rabu (26/7).

Fahmi mencontohkan ada dua pejabat yang dilantik beberapa waktu lalu itu bukan pejabat fungsional guru, tetapi pejabat struktural di cabang dinas yang diangkat sebagai kepala sekolah. Ini jelas tidak relevan, karena analisis jabatan dan analisis beban kerja (Anjab ABK), fungsional guru dan struktural berbeda.

“Dan ini jelas-jelas bahwa jabatan kepala sekolah merupakan tugas tambahan. Ini kemudian diserahkan ke tim yang di SK-kan gubernur,” pungkasnya. (ano/ask)