Minim Kinerja, Jaksa Agung Diminta Copot Kajati Maluku Utara

Jaksa Agung, ST Burhanuddin. (Istimewa)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Jaksa Agung ST. Burhanuddin diminta segera mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara Budi Hartawan Panjaitan. Ini karena Budi dinilai tidak memiliki produk penanganan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi.

“Sejak pelantikan dan pengambilan sumpah serta serah terima jabatan pada 7 Februari 2023 lalu hingga saat ini kurang lebih 8 bulan masuk 9 bulan bertugas, belum ada satu dugaan kasus korupsi dilakukan penetapan tersangka ole Kajati Budi Hartawan,” kata akademisi hukum Abdul Kadir Bubu kepada wartawan, Selasa (24/10).

Menurut dia, kasus yang saat ini ditangani adalah kasus lama yang ditangani Kepala Kejati sebelumnya dan kemudian dilanjutkan oleh Kepala Kejati baru.

“Dia (Kepala Kejati) tidak melakukan hal yang baru. Jadi disayangkan sampai hari ini Kajati sekarang tidak ada progres apa-apa soal tindak pidana korupsi,” ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair) Ternate itu.

Abdul Kadir Bubu

Dade sapaan akrabnya mengatakan, saat ini Kepala Kejati Budi Hartawan Panjaitan dituntut untuk membuktikan ke publik bahwa kedatangannya ke Maluku Utara ada artinya. Dia hanya bisa berarti di Malut manakala ada kasus-kasus lama sudah tuntas dilakukannya.

“Misalnya pinjaman Halmahera Barat senilai 159 miliar tidak pernah selesai. Itu bagian dari kinerja dia (Kajati). Jika tidak tuntas juga, ini tidak menunjukan kinerja apa-apa. Hanya publikasi besar-besaran akan dilakukan tindak pidana ini dan seterusnya, kemudian hilang di tengah jalan,” tandasnya.

Begitu juga dengan kasus RSUD Chasan Boesori yang telah dilakukan penyelidikan, namun hilang lagi. Timbul tenggelamnya kasus seperti ini, kata dia, merupakan peristiwa biasa yang sering disaksikan. 

“Karena itu saya berharap harus selesai dan buktikan bahwa dia (Kajati) disini bekerja, bukan hanya serimoni dan menyambut orang kiri kanan serta konferensi pers penanganan kasus,” tukasnya.

Kandidat doktor Universitas Islam Indonesia (UII) ini menambahkan, Kajati Budi Hartawan harus menyelesaikan seluruh kasus-kasus yang ada. Sebab kasus yang ada ini adalah bawaan Kajati lama, dan itu belum selesai sejak dilantik 9 bulan lalu.

“Lebih baik lagi sebaiknya Jaksa Agung menarik Kepala Kejati Malut, karena tidak melakukan apa-apa di sini. Yang besar hanya beritanya, tapi penyelesaian kasusnya tidak ada,” pungkasnya. (gon/ask)

Respon (2)

  1. Having rеad this I believed it was really enlightening.
    I appreciate you spending sߋme time and effort to put this informative
    article together. I once agɑin find myself personallү spending a
    significant amount of time both reading and posting comments.
    But so what, it was still worthwһilе!

Komentar ditutup.