PENAMALUT.COM, TERNATE – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara telah menahan tersangka kasus dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU), YA alias Yoga.
YA merupakan mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara.
Penahanan tersangka ini dibenarkan langsung oleh Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, AKBP Hidayat, saat diwawancari wartawan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi, Rabu (25/10).
“Kemarin (Selasa) telah dilakukan penangkapan dan penahanan (tersangka gratifikasi dan TPPU). Sudah ditahan di Rutan,” katanya.
Untuk tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) ini, lanjut Hidayat, sementara baru satu orang.
“Untuk sementara masih satu orang, nanti perkembangan penyidikan, kemungkinan ada (tersangka lain),” ujarnya.
Berkas tersangka juga saat ini telah dilimpahkan ke jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Malut. Pihaknya tinggal menunggu petunjuk P-19 dari jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terkait dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU).
“Kita menunggu petunjuk P-19 dari jaksa,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, beberapa waktu lalu penyidik Polda Malut menyita sejumlah uang yang diduga kuat dari hasil gratifikasi yang nilainya mencapai 1 miliar lebih. Setelah itu, YA kemudian ditetapkan tersangka. Penyidik juga telah melakukan pengecekan aset-aset dari hasil kejahatan yang diduga dilakukan oleh YA. (gon/ask)
Fantastic blog! Do you have any suggestions for aspiring writers?
I’m planning to start my own blog soon but I’m a little lost
on everything. Would you recommend starting with a free platform like
Wordpress or go for a paid option? There are so many choices out there
that I’m completely overwhelmed .. Any ideas?
Bless you!
Great post.
Dear immortals, I need some wow gold inspiration to create.