Kejari Haltim Tetapkan Penyedia Lampu Jalan Solar Cell Sebagai Tersangka

MB (pakai rompi) selaku penyedia lampu solar Cell saat ditahan Kejari Halmahera Timur.

PENAMALUT.COM, MABA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur menetapkan MB sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pengadaan lampu jalan jenis solar cell tahun anggaran 2020.

MB merupakan penyedia pengadaan lampu jalan jenis solar cell. Dala. Kasus ini, Kejari Haltim sebelumnya juga telah menetapkan mantan Kepala Bidang Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Haltim berinisial HD.

Kepala Kejari Haltim, I Ketut Terima Darsana mengatakan, penetapan dan penahanan MB sebegai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam yang telah dilakukan penyidik.

Tersangka MB dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejari Haltim, karena berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka MB telah memenuhi alasan objektif dan alasan subjektif.

“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Klas IIB ternate. Penahanan tersebut dilakukam sekira pukul 15.30 WIT tadi,” jelas Ketut kepada wartawan, Kamis (26/10).

Menurut dia, perbuatan para tersangka ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.253.521.922 berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor: PE.04.03/SR-1902/PW33/5/2023.

Atas perbuatannya, tersangka,diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Diancaman pidana maksimum penjara selama 20 tahun dan denda sebanyak 1 miliar,” tandasnya. (gon/ask)

Respon (2)

Komentar ditutup.