PENAMALUT.COM, SOFIFI – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya, terus berupaya agar Pemprov Malut mendapatkan tambahan penghasilan.
Salah satu upaya yang dilakukan rekonsiliasi pajak pusat periode semester I tahun 2023.
Pada Rabu (25/10) bertempat di Kantor KPPN Ternate, telah dilakukan penandatanganan berita acara rekonsiliasi (BAR) bersama Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) dan pihak KPPN.
Purbaya kepada wartawan mengatakan, upaya optimalisasi pendapatan ini dilakukan agar transfer dana bagi hasil (DBH) segera ditransfer ke kas daerah.
“Ini merupakan upaya optimalisasi kinerja badan keuangan. Kita upayakan agar uang itu masuk ke provinsi, sehingga kita bisa bayar tagihan-tagihan dari pekerjaan yang tertunggak,” jelasnya.
Sementara Kepala KPKNL Ternate, Andhika Lapepo menambahkan, teknis pelaksanaan sampai dengan proses penandatanganan berita acara rekonsiliasi dilakukan oleh KPPN, KKP, dan BPKAD Malut.
“Namun untuk lebih detail mungkin bisa menghubungi pihak KPPN Ternate,” pungkasnya. (ask)
Dear immortals, I need some wow gold inspiration to create.