Ditanya Kasus DAK Diknas, Kajari Sula Bilang tak Kantongi Data

Kepala Kejari Sula, Immanuel Richendryhot.

PENAMALUT.COM, SANANA – Kepala Kejari Sula, Immanuel Richendryhot, mengaku tak mengantongi data terkait dugaan korupsi DAK Dinas Pendidikan Sula tahun 2020 senilai 21,5 miliar.

Dimana kasus yang ditangani sejak tahun 2020 hingga kini terkesan jalan di tempat. Padahal, kasus tersebut sudah ditingkatkan dari tahap penyeledikan ke penyidikan.

Saat ditemui wartawan pada Jumat (27/10 tadi, Immanuel mengaku tak mengantongi data.

“Maaf saya belum bisa berkomentar terkait kasus tersebut, karena belum kantongi data, takut salah ngomong,” ucapnya singkatnya.

Praktisi hukum Dr. Musa Darwin Pane menyoroti pernyataan Kepala Kejari. Darwin menyebut pernyataan Kajari ini tidak rasional, karena kasus dugaan korupsi sudah naik penyidikan tentu sudah ada data

“Pernyataan itu, irasional. Tidak masuk akal,” ujarnya.

Dosen Fakultas Hukum Unikom ini mengatakan, jika kasusnya sudah masuk tahap penyidikan, tentu sudah ditemukan peristiwa dan bukti-bukti terkait meski untuk menetapkan tersangka memang harus ada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Sehingga itu, sepatutnya pihak Kejari Kepulauan Sula harus bertindak profesional, transparan dan akuntabel untuk bergerak melakukan upaya paksa penyitaan penggeledahan dan lain sebagainya agar data-data dapat diperoleh.

“Tidak boleh ngomong tidak mengantongi data,” tandasnya. (ish/ask)

Respon (2)

Komentar ditutup.