Naik Penyidikan, Kejari Ternate Bakal Sita Gedung Dhuafa Center

Gedung Dhuafa Center Ternate. (Udi/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran gedung Dhuafa Center sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate, Abdullah menyatakan, perkembangan penyelidikan proses permintaan keterangan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik, telah ditemukan adanya satu peristiwa yang merupakan suatu tindak pidana dan menyebabkan kerugian keuangan negara.

Sehingga itu, kasus ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Jadi ini status gedung Dhuafa Center awalnya penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan,” katanya kepada wartawan, Jumat (27/10).

Setelah dinaikkan ke tahap penyidikan, Abdullah menyebut bakal dilakukan penyitaan terhadap gedung yang beralamat di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah itu.

“Nanti akan memiliki konsekuensi terhadap penyitaan terhadap gedung Dhuafa Center. Kita akan lakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota nanti,” jelasnya.

Abdullah menjelaskan, posisi kasus ini adanya surat keputusan Wali kota Ternate tertanggal 4 Agustus 2015 tentang penghapusan dan pemindaan tanah milik Kota Ternate yang beralamat di Kelurahan Gamalama seluas 3.300.36 meter persegi.

Duplikasi surat yang sama dengan nomor dan tahun yang sama dengan dua subjek penerima aset yang berbeda, yaitu Bazda Kota Ternate dan Yayasan Bina Dhuafa.

Kemudian telah terbit hak guna bangunan (HGB) berdasarkan surat keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Ternate nomor sekian tahun 2020 tentang pemberian HGB atas nama Yayasan Bina Dhuafa atas tanah seluas 2.716 meter persegi yang terletak di Kelurahan Gamalama yang ditandatangani oleh Ahmad Adi Sufi selaku Kepala Kantor Pertanahan pada tanggal 12 Maret 2020.

“Terbitnya HBG tersebut berdasarkan pengajuan surat hibah yang diduga palsu yang dilakukan oleh Ketua Yayasan Bina Dhuafa, saudara Sudin Robo,” tuturnya.

Yayasan Bina Dhuafa yang didirikan berdasarkan akta notaris nomor 3 tanggal 6 Juli 2015 belum memenuhi syarat sebagai penerima hibah berdasarkan pasal 7 ayat (2) huruf a Permendagri nomor 32 tahun 2011 yang mensyaratkan bahwa penerima hibah yang merupakan organisasi kemasyarakatan paling sedikit telah terdaftar pada Pemda setempat sekurang-kurangnya 3 tahun kecuali ditentukan lain oleh perundang- undangan.

Yayasan Bina Dhuafa, lanjut Abdullah, adalah sebuah yayasan yang sampai saat ini statusnya bergerak dengan tujuan di bidang sosial kemanusian keagamaan, namun belum diketahui program nyata dari yayasan. Belum adanya dokumentasi penyerahaan pengelolaan dari Bazda kepada Yayasam Bina Dhuafa.

“Sehingga trdapat indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan Yayasan Bina Dhuafa melalui saudara Sudin Robo selaku ketua terhadap dokumen hibah dari Pemerintah Kota Ternate atas tanah dibangunnya gedung Dhuafa,” pungkasnya. (gon/ask)

Respon (1)

Komentar ditutup.