Gubernur Tunjuk Hasan Ali Bassam Kasuba Jabat Plt Bupati Halmahera Selatan

Hasan Ali Bassam Kasuba

PENAMALUT.COM, SOFIFI – Dalam rangka menjamin efektivitas, efisiensi dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Halmahera Selatan pasca wafatnya Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik, Gubernur Abdul Gani Kasuba menunjuk Wakil Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.

Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 78 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Pasal 87 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 88 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah menunjuk Hasan Ali Bassam Kasuba untuk melaksanakan tugas sehari-hari sebagai Plt Bupati Halmahera Selatan sampai dengan dilantiknya Bupati definitif.  

Surat keputusan ini dikeluarkan pada tanggal 6 November 2023 yang ditandatangani langsung Gubernur Abdul Gani Kasuba. (ask)

Respon (1)

Komentar ditutup.