Sudah Penyidikan, Ini Sembilan Kasus Dugaan Korupsi yang Ditangani Kejati Malut

Kantor Kejati Malut

PENAMALUT.COM, TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara diketahui telah meningkatkan status hukum sejumlah perkara dugaan korupsi dari penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status ini seiring lembaga Adhyaksa itu menemukan indikasi korupsi pada kasus-kasus tersebut.

Tercatat ada sembilan kasus yang telah ditingkatkan ke penyidikan. Dari sembilan kasus tersebut, satu diantaranya merupakan tunggakan kasus lama.

Berikut rincian sembilan yang telah penyidikan:

Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan dan dana penyertaan modal/investasi PT. Alga Kastela Bahari Berkesan pada Pemerintah Kota Ternate.

Dugaan tindak pidana lorupsi terkait pinjaman Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat sebesar Rp 159.500.000.000 tahun 2018 pada Bank BPD Cabang Jailolo yang tidak sesuai dengan proposal peruntukannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara/saerah.

Dugaan tindak pidana korupsi belanja bahan- bahan sembako atas kegiatan penyaluran paket bantuan terkait Covid-19 pada Biro Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2020 senilai Rp 8.309.049.000.

Dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal/investasi Pemerintah Kota Ternate tahun anggaran 2016 sampai 2019 pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan senilai Rp 11.000.000.00.

Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan pada program penunjang urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Maluku Utara pada Unit Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun anggaran 2022 senilai Rp 13.839.254.000.

Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat praktik dan peraga peserta didik SMKN 1 Pulau Morotai dan SMKN 4 Kota Ternate pada Dikbud Maluku Utara tahun Anggaran 2022 senilai Rp 4.730.235.030.

Dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara dengan kegiatan berupa pengadaan bantuan sosial untuk anak yatim piatu, lansia, dan difabel dalam program jaring pengaman sosial senilai Rp 1.784.401.000 tahun 2020.

Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal mancing pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara Tahun anggaran 2017 senilai Rp 5.906.208.000.

Dugaan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan Masjid Raya Halsel (tunggakan).

“Jadi ada delapan kasus baru yang sudah kita tingkatkan ke penyidikan,” jelas Asisten Tindak Pidana Khsusus (Aspidsus) Kejati Malut, Ardian, kepada wartawan usai pelantikan dan serah terima jabatan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati), Rabu (22/11). (gon/ask)