Kejati Bakal Usut Perjalanan Dinas OPD di Pemprov Malut

Kantor Kejati Maluku Utara. (Aksal/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bakal menyelidiki anggaran perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Pasalnya, anggaran perjalanan dinas yang dianggarkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov itu nilainya fantastis.

Fantastisnya anggaran tersebut berpotensi disalahgunakan. Untuk itu, Kejati Malut harus menyelidikinya guna memastikan anggaran perjalanan dinas tersebut benar-benar digunakan dengan baik.

Asisten Tindak Pidana Khsusus (Aspidsus) Kejati Malut, Ardian, mengatakan bahwa pihaknya akan mengusut anggaran perjalanan dinas tersebut. Salah satunya perjalanan dinas yang melekat pada Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kita akan lidik, tetapi prosesnya itu panjang. Jadi kita buat telaah dulu,” jelas Ardian kepada wartawan, Jumat (24/11).

Telaah ini dilakukan untuk memastikan apakah ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum dalam kasus anggaran perjalanan dinas itu.

“Benar ngga ada perbuatan melawan hukumnya dan indikasi korupsinya,” pungkasnya.

Data yang diterima wartawan menunjukkan biaya perjalanan dinas OPD di Pemprov Malut itu cukup mengejutkan. Lihat saja, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memiliki anggaran perjalanan dinas yang cukup besar, yakni Rp 8.466.000.000 (8,4 miliar). Setelah Bapenda, ada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) sebesar Rp 8.168.000.000 (8,1 miliar). Pada tahun ini, Disnaker melakukan perjalanan dinas sebanyak 43 kali.

Selanjutnya ada Dinas Kesehatan senilai Rp 6.680.000.000 (6,6 miliar) untuk 28 kali perjalanan. Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sebesar 6.485.584.000 (6,4 miliar). Dinas Kehutanan senilai Rp 5.917.000.000 (5,9 miliar) untuk 16 kali perjalanan. Untuk Dinas Perkim dalam setahun 16 kali perjalanan senilai Rp 4.600.000.000 (4,6 miliar). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rp 3.123.000.000 (3,1 miliar).

Sementara untuk perjalanan dinas Gubernur pada tahun 2023 ini mencapai 5,9 miliar. (gon/ano/ask)

Respon (1)

Komentar ditutup.