PENAMALUT.COM, TERNATE – Direktur PT. Alga Kastela, Sarman Saroden, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (29/11).
Sidang dipimpin Kadar Noh selaku ketua majelis hakim didampingi Khadijah A. Rumalean dan R.Moh. Yakob Widodo masing-masing sebagai hakim anggota.
JPU Anto Widi Nugroho saat membacakan dakwaan menyatakan, terdakwa Sarman Saroden selaku Direktur PT. Alga Kastela diangkat berdasarkan rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa yang dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2018 dan Keputusan Wali Kota Ternate Nomor: 193/V.2/KT/2018 tanggal 13 November 2018 tentang pengangkatan Direktur Utama perseroan terbatas PT. Alga Kastela periode 2018-2022.
Terdakwa secara melawan hukum tidak menyusun rencana kerja dan anggaran perusahaan yang diajukan kepada komisaris/RUPS untuk memperoleh pengesahan tidak melakukan perubahan terhadap anggaran dasar perusahaan ketika menerima dana penyertaan modal yang dapat mempengaruhi jumlah saham perusahaan, tidak membuat perjanjian investasi dengan Pemerintah Kota Ternate, tidak melakukan atau meminta audit atas laporan keuangan perusahaan oleh auditor independen/akuntan publik, mengelola perusahaan tidak dapat dipertanggungjawabkan, membuat data atau laporan seakan-akan benar, mengambil kebijakan tanpa sepengetahuan Komisaris dan tidak ada dasar hukumnya serta tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam mengelola perusahaan tidak ada SOP perusahaan, tidak memiliki sistem manajemen risiko dan pengendalian intern perusahaan, menyelenggarakan pembukuan secara manual tidak lengkap dan bukti-bukti transaksi yang tidak tertib dan menggunakan uang perusahaan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 tahun 2012 tentang pedoman pengelolaan investasi pemerintah daerah, Permendagri Nomor 59 tahun 2007 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Permendagri Nomor 118 tahun 2018 tentang rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, kerjasama, pelaporan dan evaluasi BUMD dan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2014 tentang pembentukan BUMD Holding Company perseroan terbatas Ternate Bahari Berkesan.
Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa atau memperkaya orang lain yaitu saksi Ramdani Abubakar atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp 1.318.375.119.
Kerugian negara tersebut sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian negara pengelolaan dana penyertaan modal tahun anggaran 2015-2019 berdasarkan surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor: PE.03.03/SR1016/PW33/5/2022 tanggal 7 Juli 2022.
PT. Alga Kastela Bahari Berkesan berdiri sejak tahun 2015 berdasarkan Akta Nomor 190 tanggal 24 Juni 2015 tentang perseroan terbatas PT. Alga Kastela Bahari Berkesan yang merupakan BUMD Pemerintah Kota Ternate.
Di mana PT. Alga Kastela merupakan anak perusahaan dari Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2014 tanggal 6 Januari 2014 tentang BUMD Holding Company perseroan terbatas Ternate Bahari Berkesan.
PT. Alga Kastela menerima penyertaan modal secara langsung dari Pemerintah Kota Ternate maupun melalui PT. Ternate Bahari Berkesan pada 7 Agustus 2015 menerima modal sebesar Rp 1 miliar melalui PT. Ternate Bahari Berkesan. Pada 14 Maret 2016 menerima modal Rp 1,5 miliar secara
langsung dari Pemerintah Kota Ternate. Pada 29 Mei 2017 menerima modal Rp 500 juta melalui PT. Ternate Bahari Berkesan. Pada 11 April 2018 menerima Rp 500 juta melalui PT. Ternate Bahari Berkesan. Pada 13 Agustus 2018 menerima modal Rp 200 juta melalui PT. Ternate Bahari Berkesan dan 4 Februari 2019 menerima modal Rp 1,2 miliar, sehingga total PT. Alga Kastela menerima modal sejak 2015-2019 sebesar Rp 4,9 miliar.
Setelah terdakwa ditetapkan sebagai Direktur Utama PT. Alga, maka kewajiban direksi sebelum melakukan pengelolaan operasional PT. Alga yaitu menyiapkan rencana bisnis yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 tahun, serta menyusun rencana kerja dan anggaran perusahaan. Kemudian rancangan bisnis serta rencana kerja dan anggaran perusahaan tersebut diajukan kepada Dewan Pengawas atau Komisaris untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya diajukan dalam RUPS untuk mendapatkan pengesahan.
“Namun terdakwa tidak membuat rencana bisnis dan rencana kerja serta anggaran perusahaan tersebut sebelum
melakukan pengelolaan operasional BUMD PT. Alga Kastela,” ucap JPU.
Terdakwa saat menjabat Direktur PT. Alga mengelola dana penyertaan modal sebesar Rp 1,2 miliar dan sisa dana saldo penyertaan modal di kas perusahaan sebelum terdakwa menjabat yaitu sebesar kurang lebih Rp 250 juta yang semuanya digunakan terdakwa untuk pengelolaan dan operasional perusahaan PT. Alga Kastela.
Dalam pengelolaan dana penyertaan modal yang dilakukan oleh terdakwa sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, telah ditemukan fakta-fakta perbuatan melawan hukum. Terdakwa saat menjabat Direktur PT. Alga telah melakukan rekrutmen pegawai tidak dilakukan secara terbuka serta tidak melalui seleksi penerimaan pegawai dan hanya dilakukan berdasarkan hasil penilaian oleh terdakwa.
Bahkan terdakwa selama menjabat, tidak pernah membuat rencana kerja investasi dalam mengelola PT. Alga Kastela dan terdapat kebijakan terdakwa Sarman Saroden selaku direktur mengadakan sewa mobil yang tidak ada dasar hukumnya dengan nilai sewa tiap bulan Rp 5 juta sampai Rp 7,5 juta dengan tidak transparan, tidak ada perjanjian sewa menyewa dan oleh terdakwa dibuat seakan-akan ada sewa menyewa dengan ditentukan sendiri nilai sewanya tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari komisaris.
Terdapat kebijakan terdakwa selaku Direktur PT. Alga mengadakan tunjangan jabatan direksi yang tidak ada dasar hukumnya, yang nilai perbulan sebesar Rp 5 juta yang dibayar dari penyertaan modal, sedangkan kondisi keuangan perusahaan PT. Alga Kastela merugi.
Kebijakan terdakwa pemberian pinjaman kepada pihak ketiga yaitu saksi Ramdhani Abubakar sebanyak Rp 41 juta tidak sesuai peruntukannya dan tanpa dasar hukum.
Perbuatan terdakwa selaku Direktur PT. Alga Kastela melakukan pengeluaran uang dari perusahaan untuk sumbangan pihak ketiga total kurang lebih sebanyak Rp 25 juta yang diambil dari dana penyertaan modal yang tidak ada dasar hukumnya.
Terdakwa selaku direktur tanpa persetujuan komisaris melakukan kebijakan pengadaan THR yang diterapkan oleh Direktur Sarman Saroden untuk Direksi dan karyawan yang tidak ada dasar hukumnya, bahkan tanpa persetujuan Komisaris dan dibayar dari dana penyertaan modal.
Terdakwa saat menjabat direktur menerima dana penyertaan modal sebesar Rp 1,2 miliardan saldo kas perusahaan terdapat kurang lebih Rp 250 juta serta terdapat pemasukan dana kurang lebih Rp 400 juta dari penjualan rumput laut ATCC, tetapi semua dana tersebut tidak berkembang/habis yang sebagian besar untuk operasional rutin dari pengeluaran-pengeluaran yang tidak ada dasar hukumnya dana tidak sesuai dengan peruntukannya dikarenakan terdakwa dari awal tidak membuat RKAP (rencana kerja anggaran pendapatan dan biaya) sehingga tidak ada pengendalian internal.
JPU juga mengungkap ditemukan dalam laporan keuangan tidak ada bukti-bukti yang mendukung terkait dengan sewa mobil (kwitansi penyewa rental dan perjanjian sewa), faktanya uang sewa mobil dari bendahara selalu diserahkan ke terdakwa setiap bulan sebesar Rp 5 juta sampai Rp 7,5 juta.
Bukan hanya itu, honor Komisaris atas nama Ghazali Samsia sebesar Rp 1 juta setiap bulan selalu diserahkan kepada terdakwa oleh bendahara perusahaan, dan oleh terdakwa honor tersebut tidak pernah diserahkan dan digunakan pribadi terdakwa .
Tak sampai disitu, terdapat biaya perjalanan dinas tidak sesuai aturan dan kebijakan akuntansi perusahaan, yaitu tidak ada visum dan tidak ada daftar pengeluaran real yang disahkan oleh direksi.
Terdakwa juga menerapkan biaya harian perjalanan dinas yang tidak sesuai aturan, di mana terdapat pengeluaran uang makan dan juga uang saku/honor yang seharusnya uang makan sudah masuk ke uang saku/honor.
Terdakwa telah melakukan perjalanan dinas ke luar kota (Makassar) bersama istri terdakwa yang dibiayai oleh perusahaan PT. Alga Kastela, tetapi bukti dukungnya dibuat atas nama Mukhlisa Abubakar yang seakan akan yang berangkat adalah Mukhlisa Abubakar dengan nilai kurang lebih Rp 9,5 juta.
Terdapat pengeluaran dana di bulan Desember 2019 dari PT. Alga Kastela untuk sewa mobil sebesar Rp 42,5 juta yang diterima terdakwa yang tidak jelas peruntukan dan dasar hukumnya, sedang faktanya terdakwa sudah menerima uang sewa mobil tiap bulan sebesar Rp 5 juta dari bendahara perusahaan.
Terdakwa selama menjabat direktur tidak pernah menyelenggarakan RUPS tentang perubahan anggaran dasar perusahan setelah menerima tambahan dana penyertaan modal yang dapat mempengaruhi jumlah saham perusahan.
“Atas dasar tersebut, terdakwa Sarman Saroden dalam dakwaan primair diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas JPU.
“Sedangkan dakwaan subsidiair diancam pidana dalam Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditamba dengan UU Nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” sambung JPU.
Atas dakwaan tersebut, tim hukum Sarman Saroden tidak lagi mengajukan keberatan dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada sidang pekan depan. (gon/ask)
Ребята, добрый день!
Я заядлый игрок в казиношные игры, тем, кто не намерен рисковать своими кровными, подсказываю попробовать поиграть в аппараты бесплатно по ссылке –
pin up онлайн официальный регистрация.
Это уже давно проверенный клуб, где множество развлечений в бесплатной режиме!!
Очень замечательно!
Благодаря autoplay игроки могут подобрать количество раундов, и они желают сыграть, http://napyaterky.blogspot.com/2013/01/toc-o.html и после расслабиться и позволить игре автоматически вращать барабаны на их позиции.