DAERAH  

Sudah Kantongi Peraturan Gubernur, IAI Malut: Arsitek Profesional Harus Berlisensi 

IAI Maluku Utara mengumumkan nama-nama arsitek berlisensi

PENAMALUT.COM, TERNATE – Arsitek profesional yang hendak melakukan praktik harus berlisensi. Ini berlaku di seluruh Indonesia pada umumnya maupun di Maluku Utara khususnya.

Di Maluku Utara, arsitek yang berlisensi sudah tertuang didalam Peraturan Gubernur (Pergub) Maluku Utara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Lisensi Arsitek

Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Pengurus Provinsi Maluku Utara juga sudah merilis nama-nama arsitek yang berlisensi di Maluku Utara.

Ketua IAI Pengprov Malut, Iksan Marsaoly, menjelaskan seorang arsitek profesional yang hendak berpraktik di wilayah Malut harus mengantongi lisensi yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Malut sebagaimana ditegaskan dalam Pergub.

Lisensi Arsitek Maluku Utara adalah syarat perizinan yang berlaku pada Sistim Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di seluruh wilayah Provinsi Malut, khususnya untuk semua pihak yang mengajukan persetujuan bangunan gedung (PBG).

Arsitektur jebolan Teknik Arsitek Unkhair Ternate ini menyebut, nama-nama arsitek berlisensi ini sudah dinyatakan lulus sesuai surat rekomendasi dan hasil wawancara oleh IAI Malut bersama Bidang Cipta Karya PUPR Maluku Utara pada 21 Oktober 2023.

Mereka yang berlisensi juga sudah diumumkan. Dia berharap dapat membantu masyarakat saat membutuhkan jasa arsitek sampai pada kebutuhan perizinan persetujuan bangunan gedung.

Pihaknya berkomitmen pengurus Arsitek Malut ke depannya akan menyelenggarakan kegiatan pendampingan sosial dan pengabdian lingkungan binaan untuk masyarakat yang akan membangun rumah sederhana. 

Iksan berharap ke depannya pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota agar dapat sungguh-sungguh menerapkan sistim PBG sebagaimana diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tentang bangunan gedung.

“Daftar nama arsitek yang berlisensi dan dapat berpraktik di wilayah Malut ini bisa dilihat melalui scan barcode. Nama-nama yang diumumkan sesuai SK DPMPTSP Malut,” pungkasnya. (ano/ask)