Pencemaran Kali Kukuba dan Teluk Bulu, Pemkab Haltim Bungkam, HIMPSI Soroti Krisis Kepercayaan

Kali Kukuba, Halmahera Timur, berubah warna.

PENAMALUT.COM, MABA – Dugaan pencemaran Kali Kukuba dan Teluk Buli akibat aktivitas industri pengolahan nikel PT Feni di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, kembali menjadi sorotan.

Bukan hanya dugaan pencemaran yang menjadi perhatian publik. Sikap Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur yang hingga kini belum membuka secara terang hasil pemeriksaan terhadap PT Feni justru memunculkan persoalan lain, yakni menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Timur telah melakukan pengecekan lapangan terkait kondisi Kali Kukuba dan Teluk Buli. Dari pengecekan tersebut, DLH menemukan adanya material sedimen yang berasal dari aktivitas PT Feni dan masuk ke Kali Kukuba hingga berdampak ke kawasan Teluk Buli.

Namun, hasil pemeriksaan lanjutan, kesimpulan teknis, serta langkah yang akan diambil pemerintah daerah terhadap PT Feni belum disampaikan secara terbuka kepada publik.

Kondisi tersebut kemudian mendapat perhatian Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Maluku Utara, Syaiful Bahri. Menurutnya, keterbukaan hasil pemeriksaan dugaan pencemaran lingkungan bukan sekadar persoalan administrasi pemerintahan, tetapi berkaitan langsung dengan kepercayaan publik dan rasa aman psikologis masyarakat.

“Ketika masyarakat berada di sekitar wilayah yang menjadi sumber penghidupan seperti Kali Kukuba dan Teluk Buli, kemudian muncul informasi mengenai dugaan pencemaran tetapi hasil pemeriksaan pemerintah belum diketahui secara jelas, maka yang berkembang bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga ketidakpastian psikologis,” jelas Syaiful, Minggu (27/9).

Ia mengatakan, ketidakpastian yang berlangsung terus-menerus dapat memunculkan berbagai respons psikologis di tengah masyarakat, mulai dari kecemasan, kecurigaan, rasa tidak berdaya hingga potensi konflik sosial.

Masyarakat, kata dia, pada akhirnya akan mempertanyakan apakah lingkungan mereka benar-benar aman, apakah sumber air dan laut masih dapat digunakan, serta apakah aktivitas ekonomi yang bergantung pada kawasan tersebut akan terganggu.

“Dan yang tidak kalah penting, apakah pemerintah benar-benar melindungi kepentingan masyarakat?” ujarnya.

Syaiful yang juga merupakan mahasiswa doktor Universitas Muhammadiyah Surakarta itu menjelaskan, dalam perspektif psikologi sosial, kepercayaan publik dibangun melalui konsistensi antara informasi, tindakan dan tanggung jawab.

Ketika pemerintah menyatakan telah melakukan pemeriksaan, tetapi hasil pemeriksaan tersebut tidak disampaikan secara memadai kepada masyarakat, menurutnya, dapat muncul apa yang disebut sebagai trust gap atau kesenjangan kepercayaan.

Dalam situasi seperti itu, ruang informasi yang kosong berpotensi diisi oleh rumor, spekulasi maupun interpretasi sepihak.

“Karena itu, keterbukaan hasil pemeriksaan memiliki fungsi psikologis yang sangat penting. Publik membutuhkan kepastian berbasis data, bukan sekadar pernyataan bahwa pemerintah telah melakukan pemeriksaan,” tegasnya.

Ia menilai, pemerintah perlu menyampaikan data yang relevan mengenai kondisi air, sedimen, sumber material, tingkat dampak, serta kesimpulan teknis mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.

Menurutnya, informasi berbasis data akan membantu masyarakat memahami situasi secara lebih rasional sekaligus mengurangi ketidakpastian yang dapat memicu kecemasan maupun kecurigaan.

Lebih jauh, Syaiful mengatakan, dalam perspektif psikologi komunitas, masyarakat harus ditempatkan sebagai subjek yang memiliki hak untuk mengetahui dan memahami kondisi lingkungan di sekitarnya.

Terlebih, Kali Kukuba dan Teluk Buli berkaitan dengan sumber penghidupan serta kehidupan sosial masyarakat setempat.

“Pelibatan masyarakat dalam komunikasi risiko dapat meningkatkan rasa memiliki, community empowerment, dan kepercayaan terhadap institusi,” katanya.

Ia menegaskan, pemerintah memiliki fungsi penting sebagai pemberi kepastian sekaligus pengelola kepercayaan publik.

Transparansi, menurut Syaiful, bukan berarti pemerintah harus membenarkan tuduhan terhadap PT Feni. Namun, pemerintah perlu memberikan ruang agar fakta mengenai kondisi lingkungan dapat diketahui, diperiksa dan dipertanggungjawabkan secara terbuka.

“Persoalan PT Feni sebaiknya tidak hanya dilihat sebagai persoalan perusahaan versus masyarakat atau pemerintah versus perusahaan. Ini adalah persoalan ekologi sosial, di mana kondisi lingkungan, kehidupan ekonomi masyarakat, kepercayaan sosial, dan kualitas komunikasi pemerintah saling berhubungan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan terbuka dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur mengenai hasil pemeriksaan lanjutan maupun langkah tegas yang akan diambil terhadap PT Feni terkait temuan material sedimen di Kali Kukuba dan Teluk Buli. (ask)