PENAMALUT.COM, TERNATE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dugaan suap proyek infrastruktur di Provinsi Maluku Utara.
Ke 7 orang tersebut adalah Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Daud Ismail, Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat (Disperkim) Adnan Hasanudin, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPPJ) Ridwan Arsan, ajudan Gubernur AGK Ramadan Ibrahim serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan dari pihak swasta
Tersangka Stevi Thomas yang ikut terseret dalam kasus ini adalah seorang petinggi Harita Nickel, sebuah perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Stevi merupakan Direktur Eksternal PT. Trimegah Bangun Persada (TBP) Harita Group.
Atas permasalahan ini, Harita menyampaikan keprihatinannya.
“Kami sangat prihatin mendengar Bapak Stevi Thomas selaku Direktur Perseroan disebut sebagai salah satu tersangka oleh KPK, sehingga perlu menjalani proses investigasi lebih lanjut,” ujar Corporate Secretary, Franssoka Sumarwi, melalui rilis yang diterima wartawan, Rabu (20/12).
Menurutnya, perseroan patuh dan taat kepada semua peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan juga akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya berkomitmen untuk kooperatif sepenuhnya dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung dan berharap semoga permasalahan ini segera selesai dengan baik.
“Kami sampaikan juga bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan perseroan, baik secara operasional maupun keuangan. Perseroan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target,” jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Aleksander Marwata, menjelaskan kronologis operasi tangkap tangan (OTT) ini bermula adanya informasi dari masyarakat atas dugaan korupsi penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait kegiatan proyek di Provinsi Maluku Utara.
KPK, kata Alex, KPK memperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang melalui transfer dari rekening bank serta rekening penampung yang dipegang oleh ajudan Gubernur AGK, Ramadan Ibrahim, yang sebagai salah satu orang kepercayaan dari AGK.
Dari informasi ini kemudian tim langsung mengamankan para pihak yang diantaranya berada di salah satu hotel di Jakarta Selatan dan di beberapa kediaman pribadi dan tempat makan yang ada di Kota Ternate Maluku Utara. Dari hasil operasi ini, KPK mengamankan uang tunai sebanyak 725 juta sebagai bagian dari bukan penerimaan sejumlah 2,2 miliar.
“KPK kemudian mengumpulkan alat bukti dan keterangan serta pemeriksaan para saksi, sehingga diputuskan oleh penyelidikan serta dengan kecukupan alat bukti dan selanjutnya dilakukan penyidikan dan pada hari ini KPK mengumumkan tersangka dan menetapkan untuk dilakukan penahanan AGK sebagai Gubernur Maluku utara kemudian AH Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman, DI selaku Kepala Dinas PUPR, RA selaku Kepala BPJB, RI dan ST selaku ajudan serta dari pihak swasta berinisial KW,” jelas Alex dalam konferensi pers di gedung KPK di Jakarta, Rabu (20/12).
Alex menguraikan, Provinsi Maluku Utara sebagai salah satu provinsi yang mendapatkan prioritas untuk mempercepat proses pengadaan dan pembangunan infrastruktur, kemudian melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang anggarannya bersumber dari APBN.
AGK dalam jabatan sebagai Gubernur Maluku Utara dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan dimaksud pada Dinas PUPR. RA selaku Kepala BPBJ menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Maluku Utara yang mencapai pagu anggaran lebih dari Rp 500 miliar, diantaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting dan Rangaranga serta pembangunan jalan dan jembatan lainnya.
Dari sinilah kemudian ditentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor. Selain itu, gubernur juga meminta AH, DI dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen dengan tujuan agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan. Oleh KW selaku kontraktor yang digunakan kemudian menyatakan kesanggupan memberikan uang.
Selain itu, ST alias Stevi juga telah memberikan sejumlah uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahaannya. Uang dikumpulkan di rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain. Uang-uang tersebut kemudian digunakan diantaranya untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran penginapan atau hotel dan juga untuk membayar biaya kesehatan yang bersangkutan. (ask)
Hi there, I would like to subscribe for this weblog to take most up-to-date updates,
thus where can i do it please assist.
Very nice article, exactly what I wanted to find.