Sejumlah APK Terpasang tak Sesuai Ketentuan, Bawaslu Halmahera Selatan Diam

Sejumlah APK terpasang di Taman Kota Labuha yang merupakan kawasan terlarang

PENAMALUT.COM, LABUHA – Sejumlah alat peraga kampanye (APK) terpasang tidak sesuai ketentuannya. APK tersebut terpasang di Taman Kota Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan.

Ini jelas melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum maupun Keputusan Bupati Halmahera Selatan. 

Amatan wartawan Nuansa Media Grup (NMG), terdapat sejumlah tempat atau fasilitas umum maupun pemerintah yang menjadi larangan pemasangan APK, justru terlihat APK dari calon anggota DPD, DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 514 tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye pada Pemilihan Umum tahun 2024 mengatur terkait larangan pemasangan APK seperti tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman perguruan tinggi.

Selain itu, larangan pemasangan APK juga di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol yang meliputi jalan perempatan kantor bupati, jalan pertigaan (depan Bank BPD), jalan pertigaan (samping eks kantor dinas kehutanan), jalan di kawasan SPBU, sarana dan prasarana publik yang meliputi kawasan Zero Point dan kawasan UMKM Milenial kawasan/areal terminal angkutan umum, dermaga/pelabuhan serta taman dan pepohonan.

Nyatanya, banyaknya APK justru terpasang di kawasan tersebut.  Namun Bawaslu Bawaslu Halmahera Selatan seakan diam dan mengabaikan hal itu. Padahal ini menjadi tugas dan tanggung jawab Bawaslu Halmahera Selatan untuk melakukan penertiban.

Koordinator Divisi Hukum Pengawasan, Pencegahan dan Hubungan Lembaga (HP2H) Bawaslu Halmahera Selatan, Hans Willy Kurama, saat dikonfirmasi via telepon dan WhatsApp tak merespons hingga berita ini ditayangkan. (rul/ask)

Respon (25)

Komentar ditutup.