Polres Halmahera Selatan Diminta Transparan Terkait Penanganan Penyeludupan 16 Ton Sianida Ilegal

barang bukti sianida yang diselundupkan secara ilegal

PENAMALUT.COM, LABUHA – Polres Halmahera Selatan diminta transparan terkait penyeludupan 16 ton sianida ilegal yang sedang ditangani.

Ini disampaikan dosen hukum Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Aslan Hasan, kepada wartawan Nuansa Media Grup (NMG) Jumat (5/1).

Aslan menyatakan, sianida ini masuk dalam kategori barang berbahaya. Sehingga itu, segala bentuk penjualan, distribusi dan sebagainya diatur. 

“Kalau misalnya distribusi atau dijual oleh yang memiliki izin tidak masalah. Yang jadi masalah sekarang adalah kalau penjualan itu kepada mereka-mereka yang statusnya bukan perusahan sah dan legal dalam kegiatan usaha yang membutuhkan sianida misalnya di bidang pertambangan,” ujarnya.

Menurutnya, kalau sianida itu dijual di perusahaan tambang resmi tidak masalah, karena standar pengelolaan limbahnya bisa diawasi, dideteksi dan dikelola secara profesional. Tetapi kalau itu dijual kepada penambang ilegal, maka potensi kerusakan lingkungan dan bahaya dari penggunaan sianida itu sangat mungkin terjadi.

Oleh karena itu, meskipun izin penjualan dan suplai tidak bermasalah, tetapi akhirnya dijual kepada orang atau kelompok orang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam hal pengelolaan bahan berbahaya itu, maka harus dipersoalkan dan ditindak secara hukum.

“Sebab bukan soal izinnya, tetapi kepada siapa sianida itu dijual. Karena itu akan berdampak luas kalau digunakan tanpa ada kontrol dan pengawasan resmi dari pihak berwenang,” tuturnya.

Untuk itu, Aslan meminta penanganan dugaan penyeludupan sianida ini Polres Halmahera Selatan harus terbuka dan transparan.

“Informasi ini sudah beredar luas kepada rekan-rekan wartawan, kemudian masyarakat juga sudah mengetahui masalah ini. Oleh karena itu saya kira Polres harus terbuka. Kalau penjualan tidak masalah, sekarang dikroscek kepada siapa tujuan akhir sianida itu mau dijual,” terangnya. (gon/ask)