Mantan Kadis Perkim Halmahera Selatan Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Masjid Raya

Tersangka AH saat berada didalam ruang penyidik Kejati Maluku Utara. (Aksal/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan.

Tersangka adalah mantan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH) Kabupaten Halmahera Selatan, AH alias Ahmad Hadi. Setelah ditetapkan tersangka, AH langsung ditahan oleh Kejati selama 20 hari ke depan.

AH diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan Masjid Raya Halsel 2017-2019 senilai Rp 69.830.519.354 (69 miliar).

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, membenarkan penetapan dan penahanan tersangka AH selaku mantan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup terhadap penggunaan dana proyek pekerjaan Masjid Raya tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019.

Menurutnya, dalam kegiatan tersebut tersangka bertindak selaku pengguna anggaran dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2017 sampai 2019.

Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.428.515.798,65  (1,4 miliar) berdasarkan laporan audit perhitungan kerugian keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor: PE.04.03/SR/S2524/PW33/5/2023 tanggal 14 Desember 2023.

Untuk mempercepat proses selanjutnya, kata dia, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IlB Ternate sesuai surat perintah penahanan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Nomor: PRINT23 /O.2/Fd.2/01/2024, tanggal 16 Januari 2024.

“Penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 16 Januari 2024 sampai 4 Februari 2024,” katanya, Selasa (16/1).

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sekadar diketahui, pembangunan Masjid Raya Halsel ini dilakukan secara bertahap. Tahap pertama dianggarkan pada tahun 2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp 29.950.000.000 yang dikerjakan PT. Bangun Utama Mandiri. Kemudian pada tahun 2018 dianggarkan sebesar Rp 29.895.736.354 yang juga dikerjakan PT. Bangun Utama Mandiri. Sedangkan untuk tahun anggaran 2019, dikerjakan oleh CV. Minanga Tiga Satu dengan nilai kontrak sebesar Rp 9.984.783.000.

Penyidikan kasus ini berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara nomor: 748/Q.2/Fd.1/09/2022 tanggal 27 September 2022 terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halsel tahun angggaran 2017-2019. (gon/ask)

Respon (13)

  1. Здравствуйте! Предлагаю взять мелbет РїСЂРѕРјРѕРєРѕРґ РЅР° фрибет, который открывает уникальные возможности для начинающих и активных пользователей. С кодом вы сможете заработать специальные награды и привилегии при ставках в Melбet.

  2. Привет! Предлагаю получить winlinРµ РїСЂРѕРјРѕРєРѕРґС‹, который открывает уникальные возможности для начинающих и опытных игроков. С кодом вы сможете выиграть экстра-бонусы и привилегии при использовании услуг в Melбet.

  3. Здравствуйте! Предлагаю получить РїСЂРѕРјРѕРєРѕРґ РІРёРЅР»aР№РЅ для новых пользователей, который открывает особенные возможности для начинающих и постоянных клиентов. С ним вы сможете заработать экстра-бонусы и привилегии при ставках в МeлBeт.

Komentar ditutup.