PENAMALUT.COM, TERNATE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjerat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya. Pernyataan ini disampaikan pakar hukum Hendra Karianga kepada wartawan belum lama ini.
Pernyataan Hendra ini menyusul munculnya sejumlah dugaan korupsi di Pemprov Malut, lebihnya lagi terkait suap proyek infrastruktur dan perizinan yang melibatkan Gubernur Malut nonaktif Abdul Gani Kasuba bersama enam orang lainnya yang telah ditetapkan tersangka.
Menurut Hendra, berbicara soal korupsi infastruktur tentunya menyentuh kepada pejabat yang mengelola keuangan. Di mana gubernur dalam undang-undang disebut sebagai pejabat penanggung jawab pengelola keuangan, kemudian yang melekat pada badan dan OPD.
Gubernur dan beberapa pejabat sudah ditetapkan tersangka oleh KPK termasuk dari pihak swasta. Sementara yang belum disentuh adalah pejabat pengelolaan keuangan dalam hal ini Kepala BPKAD Ahmad Purbaya.
Purbaya, lanjut Hendra, merupakan pemegang kunci masuk keluarnya uang dari kas daerah. Sebab dari pencairan setiap progres pekerjaan, Purbaya lah yang punya kewenangan mengabulkan suatu permintaan surat perintah membayar (SPM).
“Dia (Purbaya) kalau memproses SPM, tentunya mengecek progresnya sudah capai 100 persen atau belum. Tapi kalau belum lalu mencairkan anggarannya, sudah pasti melawan hukumnya di situ, karena dia berhak menolak. Apalagi dalam kasus ini semua perintah gubernur. Dan saya pikir kalau KPK mau membersihkan korupsi di Malut harus secara keseluruhan. Tidak harus ada toleransi,” tegas pakar hukum keuangan Negara dan daerah itu.
Hendra juga menyoroti utang Pemprov Malut di 8 OPD yang tidak sesuai ketentuan atau SPM yang nilainya mencapai 131 miliar. Di mana utang ini menjadi temuan BPK RI. Padahal, kata dia, setiap pencairan telah melalui mekanisme yang sudah diatur.
“Bila dilihat hasil temuan BPK itu jelas merupakan korupsi. Tak hanya itu, pencairan tanpa SPM adalah pembobolan keungan negara. Ini lebih fatal lagi,” tandasnya.
“Jelas-jelas korupsi namanya tanpa SPM uang cair, itu menabrak aturan. Ada SPM lalu uang cair tidak sesuai progres saja salah, apalagi tidak ada SPM. Bagaimana caranya? Dari masalah ini yang paling bertanggung jawab adalah pejabat pengelolaan keuangan daerah dan kuasa pengguna anggaran,” pungkasnya. (ano/ask)
Thank you for the good writeup It in fact was a amusement account it Look advanced to far added agreeable from you However how could we communicate