KPK Ungkap Ada Perizinan Khusus Diberikan Tersangka AGK ke Kristian

Gedung merah putih KPK. (Istimewa)

PENAMALUT.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya perizinan khusus yang diberikan tersangka Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Maluku Utara nonaktif kepada Kristian Wuisan yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap proyek infrastruktur dan perizinan.

Belum diketahui pasti perizinan khusus apa yang diberikan AGK kepada Kristian, sebab lembaga antirasuah itu sedang melakukan pengembangan. KPK pun belum memberikan penjelasan secara detail, karena ini menyangkut subtansi penyidikan perkara yang sedang dilakukan.

“Sekali lagi seluruh informasi dan data yang kemudian kami terima dalam kegiatan penyidikan, kemudian kami kembangkan. Kami sudah konfirmasi ke beberapa pihak,” katanya, Jumat (26/1).

Ali bilang, ada beberapa saksi yang diperiksa dalam keterangannya mengarah ke sana (perizinan khusus).

“Dari tiga saksi yang sudah kami sampaikan antara lain keteranganya berkaitan adanya perizinan yang khusus  kemudian diberikan oleh AGK selaku gubernur ke salah satu perusahan tersangka KW yang sudah diumumkan beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Pihanya tidak bisa menyampaikan secara detail, karena akan menggangu proses penyidikan yang sedang dilakukan.

“Tentu kami tidak bisa sampaikan secara detailnya, apakah perusahaan-perusahaan dan seterusnya. Tapi kami bisa sampaikan secara umum, apabila kami detailkan kemudian sampaikan, pasti akan menggangu proses penyidikan,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus korupsi ini. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Daud Ismail, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Adnan Hasanudin, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPPJ) Ridwan Arsan, ajudan Gubernur AGK Ramadan Ibrahim serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan dari pihak swasta.

Dalam kasus ini, KPK mengamankan uang tunai sebanyak 725 juta sebagai bagian dari penerimaan sejumlah 2,2 miliar. (gon/ask)

Respon (3)

Komentar ditutup.