Pleno Tingkat KPU Provinsi Dimulai Besok, Kabupaten/Kota yang Belum Selesai Bisa Dilanjutkan

Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Pudja Sutama. (Istimewa)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu tahun 2024 di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara akan dimulai Selasa (5/3) besok.

“Tahapan pleno tingkat KPU Provinsi akan dimulai besok jam 2 siang,” jelas Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Pudja Sutama, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (4/3).

Menurutnya, untuk KPU Kabupaten/Kota yang saat ini belum selesai dilakukan pleno, tetap dilanjutkan hingga selesai.

“Jadi pleno di tingkat KPU Provinsi jalan, di kabupaten/kota yang belum selesai juga tetap dilanjutkan,” terangnya.

Sesuai jadwalnya, pleno di tingkat KPU Provinsi diselesaikan paling lambat tanggal 10 Maret 2024. Sehingga itu, pleno di tingkat KPU Provinsi dilakukan besok terhadap KPU kabupaten/kota yang sudah selesai.

Sementara untuk batas pleno tingkat KPU kabupaten/kota berakhir pada 5 Maret 2024 besok. Namun demikian, Pudja mengaku sudah ada permohonan perpanjangan dari KPU kabupaten/kota yang belum selesai dan saat ini KPU Provinsi sedang melakukan konsultasi ke KPU RI.

Sejauh ini, baru KPU Kota Tidore Kepulauan yang telah menyelesaikan pleno dan memasukkan datanya ke KPU Provinsi Maluku Utara. Sementara informasi yang masuk ke KPU Provinsi ada beberapa KPU kabupaten/kota juga telah selesai melakukan pleno, yakni KPU Kabupaten Pulau Taliabu, KPU Kabupaten Halmahera Timur, dan KPU Kabupaten Pulau Morotai.

“Kita berharap secepatnya KPU yang lain juga selesai, sehingga di bawa ke KPU Provinsi untuk dilakukan pleno tingkat provinsi,” pungkasnya.

Sementara itu, KPU Kabupaten Halmahera Selatan telah mengirimkan surat permohonan kepada KPU Provinsi Maluku Utara terkait perpanjangan waktu pleno di tingkat Kabupaten Halmahera Selatan.

Ini karena KPU Kabupaten Halmahera Selatan baru menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara di 11 kecamatan dari 30 kecamatan yang ada di Halmahera Selatan. Hambatan ini disebabkan berbagai persoalan yang menghambat jalannya proses pleno rekapitulasi. (rul/ask)