PENAMALUT.COM, TERNATE – Tiga pemilik akun TikTok dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara atas dugaan pencemaran nama baik.
Korban melalui kuasa hukumnya, Budiyawan L. Paendong, mengatakan laporan pencemaran nama baik terhadap tiga akun TikTok berawal ketika korban sekaligus pemilik akun atas nama Aku Ratu memosting sebuah foto di TikTok pada 28 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 WIT.
Kemudian beberapa akun termasuk tiga yang dilaporkan itu mengomentari dengan bahasa yang tak pantas dan menyudutkan. Bahkan komentar dari beberapa akun ini sudah dikonsumsi publik yang membuat korban merasa terpojok.
Ia berharap akun Medsos yang dilaporkan itu punya itikad baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
“Keluarga korban memberikan waktu kepada pemilik akun selama 7×24 jam untuk mendatangi pihak keluarga korban dan membicarakannya secara baik-baik,” kata Budiyawan ditemani korban kepada wartawan, Kamis (14/3).
Jurais Batawi, Kuasa hukum korban menambahkan, pihaknya telah mengantongi nama-nama akun TikTok tersebut disertai bukti-bukti screenshot komentar.
“Kami berharap mereka (terlapor) punya itikad baik menyelesaikan secara kekeluargaan, karena laporannya hari ini kita sudah masukan ke Krimsus. Kalau tidak ada itikad baik, kita lanjutkan prosesnya dan Polda harus tindaklanjuti itu,” tegasnya. (gon/ask)