Dugaan Aliran Gratifikasi AGK Mengalir ke Perempuan Bernama Windi 

Sidang perkara dugaan suap proyek infrastruktur dan perizinan

PENAMALUT.COM, TERNATE – Aliran uang dugaan gratifikasi Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK), mengalir ke salah satu perempuan bernama Windi. Windi diduga memiliki hubungan dengan AGK.

Hal ini terungkap dalam persidangan lanjutan dengan terdakwa Daud Ismail yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate, Rabu (3/4).

Dalam sidang tersebut, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi. Mereka adalah Zaldy Kasuba selaku ajudan AGK, Wahidin Tahmid selaku Walpri/ajudan AGK yang juga anggota Polri, Muhammad Fajrin selaku ASN/ajudan AGK, Rismat A. Tomaito selaku ASN di Biro Pemerintahan Pemprov Maluku Utara, dan Ikbal Rahman selaku Pamwal yang juga anggota Polri.

Zaldy Kasuba selaku ajudan AGK dalam keterangannya mengatakan, setahunya terdakwa Daud Ismail merupakan Kepala Bidang Bina Marga, selanjutnya Plt Kadis PUPR. Terdakwa tidak sering bertemu Gubernur, hanya kurang lebih dua kali.

Zaldy mengaku punya dua rekening, Mandiri dan BCA. Dua rekening itu digunakan AGK sebagai transaksi. Sering diberi tahu AGK ketika ada yang mengirim uang, kadang juga tidak tahu karena tidak diberi tahu. Transaksi yang masuk itu nominalnya 200 sampai 400 juta.

“Kalau Pak Daud (terdakwa) pernah antar di kediaman Gubernur waktu masih menjabat Kabid. Setelah Pak Daud keluar, Pak Gubernur panggil dan sampaikan bahwa ada uang sekitar Rp 40 juta masuk dan suruh ke ATM untuk transfer,” ujarnya.

Zaldy pernah mengingatkan ke AGK agar berhati-hati, karena pemerintah dan bukan yayasan. Tentu akan dipantau oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) maupun KPK. Ia takut karena sering meliat dan membaca berita terkait OTT KPK. Namun saat itu dijawab AGK tidak apa-apa, karena ini membantu orang susah

Zaldy mengaku uang yang masuk ke rekeningnya pernah diperintah AGK untuk transfer ke salah satu perempuan bernama Windi.

“Uang di rekening saya itu ditampung sehari sampai dua hari. Kemudian di transfer ke laki-laki maupun perempuan, tapi lebih banyak ke perempuan. Salah satunya Windi, tapi tidak kenal. Ak Gubernur kasih nomor rekening Windi, selanjutnya saya transfer,” jelasnya.

Wahidin Tahmid selaku Walpri/ajudan AGK yang juga anggota Polri menuturkan, ia memiliki rekening BNI yang dibuka sebelum menjadi pengawal gubernur. Setelah menjadi ajudan AGK, rekening tersebut digunakan sebagai transaksi oleh AGK. Uang yang masuk ke rekeningnya paling kecil 20 juta dan paling besar 200 juta.

Setahunya, terdakwa Daud pernah mengirim uang tiga kali pada tahun 2023 kemarin. Pertam 50 juta, dan cash Rp 200 juta.

“Itu saya terima langsung. Saya pernah berhubungan dengan Pak Daud, tapi itu terkait Gubernur mau jadi Irup di HUT PUPR,” ungkapnya.

Wahidin mengaku memiliki istri bernama Grayu yang juga berteman Windi. Awalnya ia tidak kenal dengan Windi, nanti setelah kasus ini terungkap barulah diketahui bahwa Windi merupakan teman istrinya.

Meski tak kenal dengan Windi, namun Wahidin mengaku pernah membeli mobil dan tanah. Tanah harga Rp 150 juta yang uangnya dari Windi ditransfer ke rekening istrinya.

“Saya belum pernah bertemu dengan Windi, kalau istri pernah satu kali bertemu di Ternate,” tuturnya.

Muhammad Fajrin selaku ASN/ajudan AGK juga mengaku, punya rekening pribadi yang digunakan AGK sebagai transaksi. Pernah juga dikirim oleh terdakwa Daud Ismail.

Kata dia, AGK berkomunikasi langsung ke pimpinan OPD ketika meminta uang. Dirinya hanya diberi tahu agar konfirmasi kembali ke pimpinan OPD apakah uangnya sudah masuk atau belum sesuai arahan Gubernur. 

Uang yang masuk ke rekeningnya itu 10 sampai 25 juta. Selain transfer, ada yang memberikan tunai.

“Seingat saya dari Pak Daud via transfer itu satu kali 100 juta, 25 juta, dan cash 200 juta,” terangnya.

Selain mengirim ke rekening Fajrin, terdakwa Daud juga mengirimkan uang ke anak AGK atas nama Nurul Izzah Kasuba atas perintah AGK.

Fajrin juga mengungkapkan terkait uang 500 juta yang pernah disampaikan AGK saat di mobil. Uang itu milik Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) nonaktif, Ridwan Arsan, yang juga sebagai tersangka.

“Jadi waktu itu di mobil, beliau (AGK) menyampaikan ke saya ganti uang Ridwan Arsan 500 juta. Saya sudah sampaikan Bib Dulah (Abdullah Assegaf/Kadis Perikanan) dan Gubernur juga sudah sampaikan dan Abdullah mengiyakan. Tapi sampai sekarang itu belum,” jelasnya. (gon)