Seorang Kepsek di Halmahera Selatan Polisikan Tiga Pemilik Akun Medsos

SPKT Polres Halmahera Selatan saat menerima laporan dugaan pencemaran nama baik.

PENAMALUT.COM, LABUHA – Kepala SD Alkhairaat Babang, NA, melaporkan tiga akun media sosial ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, Kamis (9/5).

Tiga akun tersebut dilaporkan melalui sang anak berinisial RS berdasarkan surat tanda penerimaan laporan dengan nomor STPL/215/V/2024/SPKT. Mereka yang dilaporkan berinisial FY, HE, dan ND.

Pelapor RS mengaku, tiga akun tersebut dilaporkan lantaran diduga telah mencemarkan nama baik ibunya.

RS mengatakan, sebagai seorang anak ia tidak bisa menerima ketika ibunya difitnah dan dicemarkan nama baiknya. Menurut dia, soal pergantian Kepala SD Alkhairat Babang merupakan kebijakan pemerintah dan bukan permintaan ibunya.

“Sebagai anak, saya tidak terima kalau ibu saya difitnah, dicemar nama baiknya. Soal pergantian kepsek, itu kebijakan pemerintah bukan permintaan ibu saya,  lalu salah ibu saya apa,” ujarnya.

Ia menilai, tindakan yang dilakukan ketiga orang ini benar-benar telah melampaui kesabarannya, dimana mereka diduga telah melakukan pencemaran nama baik ibunya di media sosial.

“Ini sudah kelewatan, ibu saya sampai dibilang yang bukan-bukan, baru tiga akun ini upload di media sosial facebook,” tuturnya.

Ia pun berharap, agar laporannya bisa ditindaklanjuti sehingga ada proses pemanggilan kepada pelaku dugaan pencemaran nama baik ibunya.

“Saya berharap agar pihak kepolisian lebih cepat memproses laporan saya ini, biar ketiga orang ini dipanggil dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (rul/tan)