PENAMALUT.COM, TERNATE – Mendagri resmi melantik Samsudin Abdul Kadir sebagai Pj Gubernur Maluku Utara. Samsuddin selaku Sekretaris Daerah Provinsi itu dilantik pada Jumat (17/5) tadi.
Setelah dilantik, Pj Gubernur Samsuddin Abdul Kadir diminta agar menindaklanjuti perintah KASN dan Kemendagri terkait puluhan pejabat Pemprov Malut yang dicopot dan dilantik Plt Gubernur Al. Yasin Ali beberapa waktu lalu.
Perintah Kemendagri ini tertuang dalam Surat Nomor: 100.2.2.6/2507/OTDA tentang Perintah Pencabutan Keputusan Gubernur yang ditandatangi oleh Plh Dirjen Otda Kemendagri, Suhajar Diantoro, pada 2 April 2024.
Selain itu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga memerintahkan Plt Gubernur Al. Yasin Ali agar meninjau kembali surat keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 821.2.2/KEP/JPTP/02/1/2024 tertanggal 30 Januari 2024 dan mengembalikan kedalam jabatan semula dan melakukan uji kompetensi apabila akan melakukan mutasi terhadap JPT Pratama Salmin Janidi, Imran Yakub, Miftah Bay, dan Fachrudin Tukuboya.
Sayangnya, kedua surat tersebut tidak ditindaklanjuti Plt Gubernur Al Yasin Ali hingga masa jabatannya selesai. Padahal hal ini berkonsekuensi terhadap administrasi kepegawaian.
Untuk itu, Pj Gubernur Samsuddin Abdul Kadir harus menindaklanjuti perintah KASN maupun Mendagri tersebut. Permintaan ini datang dari Dosen Hukum Tata Negara Unkhair Ternate, Abdul Kadir Bubu.
Kadir menegasakan, pengembalian tersebut bersifat wajib karena menyalahi prosedur pengangkatanya. Didalam administrasi negara, jabatan itu sah manakala mekanismenya sah menurut hukum bukan menurut pejabat.
“Langkah pertama dari Pj adalah mengembalikan dulu rekomendasi dari KSN, BKN dan Kemedagri untuk mengembalikan beberapa pejabat tinggi dan sejumlah pejabat eselon III, dan IV yang sebelum dinonjob plt Gubernur M. Al Yasin Ali,” ujarnya, Jumat (17/5).
“Wajib dikembalikan, karena ini menyalahi prosedur. Wewenangnya sama sekali cacat pengangkatan saat itu. Oleh karena itu, wajib bagi penjabat gubernur yang ditugaskan Mendagri menindaklanjutinya,” sambungnya.
Namun demikian, kandidat doktor hukum pada Universitas Islam Indonesia ini menyebut, sebelum dikembalikan, Inspektorat Jendral akan melakukan audit masa jabatan gubernur yang ada saat ini.
Di samping itu, Inspektorat Provinsi Maluku Utara juga juga audit terhadap pejabat-pejabat yang bertugas tanpa dasar itu, guna mengantisipasi jangan sampai kerugian yang ditimbulkan pejabat tersebut dapat ditanggung oleh pejabat yang dikembalikan nanti.
“Dan itu pasti berisiko hukum, karena anggaran itu sudah digunakan dalam jabatannya. Melakukan perjalanan dinas atau menjalankan proyek dan seterusnya itu. Yang paling sederhana risiko pertama adalah mereka dituntut melakukan pengembalian terhadap seluruh anggaran yang digunakan. Jika tidak, maka berisiko pidana,” pungkasnya.
Jika Pj Gubernur Samsuddin Abdul Kadir menindaklanjuti surat perintah KASN maupun Kemendagri, maka sudah pasti Salmin Janidi yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) dikembalikan ke Dinas Perhubungan.
Salmin yang sebelumnya diangkat Plt Gubernur Al Yasin sebagai Plt Sekda mendepak Samsudin Abdul Kadir dan sempat memunculkan polemik itu sudah pasti terancam. (ano/ask)