PENAMALUT.COM, TERNATE – Nama sejumlah kontraktor besar terungkap dalam sidang dakwaan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate, Rabu (16/5) pekan lalu, sejumlah nama kontraktor itu memberikan uang miliaran kepada AGK.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, uang tersebut patut disebut sebagai suap kepada AGK selaku gubernur kala itu.
Ada ratusan transaksi yang masuk ke 27 rekening penampung AGK dengan nilai 100 miliar lebih. Diantara yang memberi uang itu adalah sejumlah nama kontraktor besar, seperti Abdi Abdul Aziz, Said Banyo, Andi Ahmad, Reny Laos, Elvis Ongky, Fenny Tjoayoknoto, dan lainnya.
JPU KPK mengungkapkan, pada tanggal 18 Juli 2019 sampai 17 Oktober 2023, terdakwa AGK telah menerima uang melalui transfer secara bertahap sebanyak 32 kali dengan total Rp 967.500.000 atau 967 juta dari Abdi Abdul Aziz melalui beberapa rekening penampung AGK.
Pada tanggal 13 November 2021 sampai 3 Juni 2023, terdakwa AGK telah menerima uang melalui transfer secara bertahap sebanyak 19 kali dari Said Banyo dengan jumlah Rp 595.000.000 atau 595 juta baik secara langsung maupun melalui CV. Anugerah Halmahera Jaya.Andi Achmad Huzaeni sejumlah Rp 1.315.000.000 (1,3 miliar). Reny Laos sejumlah Rp 50 juta. Aufar Teknik sejumlah Rp 171.500.000.00. Elvis Ongky sejumlah Rp6 642.800.000. Dewi Kartika sejumlah Rp 100 juta. Fenny Tjoayoknoto sejumlah Rp 560 juta.
Fathin Shahli Ferdana Kusuma sejumlah Rp 477.500.000. Hartono The sejumlah Rp 50 juta. Jervis Giovanny sejumlah Rp 110 juta. Kamarudin Kunup sejumlah Rp 305.500.000. Meike Ratnawati sejumlah Rp 1.076.000.000. Oktrin Oktavia Theis sejumlah Rp 130.500.000. Rio Nur Agustianto sejumlah 122 juta. Eliya Gabrina Bachmid sejumlah Rp 89 juta.
Hengky Afrizal sejumlah Rp 153 juta. Hijriani dari Agen BRI sejumlah Rp 654 juta. Jefri Tjoajoknoto sejumlah Rp 60 juta. MA Idrawan sejumlah Rp 520.800.000. Maya Mudiah sejumlah Rp 524.300.000.
Nur Mas Udah sejumlah Rp 275 juta. Nurjanah sejumlah Rpb190 juta. Purwanto sejumlah Rp 89.150.000. Raddy Do M.Zen sejumlah Rp 249 juta. Rizal Daud sejumlah Rp 215 juta. Safrudin Tamod sejumlah Rp 214 juta. Sonia Noviana sejumlah Rp 220 juta. Suryani sejumlah Rp 363.465.000.
Susanata Tandei sejumlah Rp 150 juta. Vina Apriyanti Muhammad sejumlah Rp 326.500.000. Wahyu Indra Cahya sejumlah Rp 275 juta. Widiyawati Muhamad sejumlah Rp 494.500.000. Lucky Radjapati sejumlah Rp 355 juta. (gon/ask)