Penahanan 8 Pelaku Pengeroyokan Ditangguhkan, Kuasa Hukum Korban: Polres Ternate Tergesa-gesa

8 pelaku pengeroyokan saat diamankan Polres Ternate

PENAMALUT.COM, TERNATE – Sikap Polres Ternate menangguhkan penahanan terhadap delapan orang terduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anak seorang remaja di kawasan Jatiland Mall dinilai tergesa-gesa.

Pihak keluarga korban juga sesalkan sikap Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA).

Kuasa hukum korban, Hastomo B Tawari menyatakan, pada prinsipnya pihaknya sangat menyesalkan tindakan Polres Ternate yang telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap para pelaku pengeroyokan tanpa melakukan konfirmasi dengan pihak keluarga korban.

“Kami dari pihak korban menilai bahwa tindakan yang diambil pihak Polres yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terlalu cepat dan tergesa-gesa,” katanya.

Kuasa korban lainnya Muhammad Hasan Basri mengatakan, penangguhan penahanan harusnya sebagai upaya terakhir mengingat beberapa pelaku pernah melakukan kejahatan dan masih di bawah pembinaan Dinas Perlindungan perempuan dan anak Kota Ternate.

“Sehingga tindakan Polres Ternate dalam mengabulkan penangguhan penahanan pelaku tanpa konfirmasi ke pihak korban juga kami disesalkan,” ujarnya.

Senada, Sugiar Azis menambahkan, memang benar bahwa pelaku mempunyai hak yang diatur dalam Pasal 31 KUHAP dan sistem perlindungan anak, sebab pelaku juga merupakan kategori dibawah umur (anak).

Akan tetapi, kata dia, sebagai institusi yang berkawajiban pada penertiban dan ketentraman sudah seharusnya pelaku ditahan agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan akan terjadi diluar sana ketika pelaku di bebaskan.

“Oleh karena itu kami meminta kepada Polres Ternate untuk membatalkan permohonan penangguhan penahanan delapan pelaku pengeroyokan itu,” pintanya.

Ada beberapa alasan yang disampaikan kuasa hukum. Pertama, terlalu tergesa-gesa karena korban sekarat dan dirawat di Rumah Sakit Umum Daerau (RSUD) Chasan Boesori. Kedua, ada beberapa pelaku yang masih berada dalam pengawasan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak kota Ternate tetapi masih melakukan tindakan pengeroyokan dan penganiyaan.

Ketiga, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di luar akibat kobaran emosi dari pihak keluarga korban.

Sebagai informasi, para pelaku diamankan setelah beredar sebuah video terlihat seorang remaja dianiaya sejumlah orang di kawasan Jatiland Mall, Kota Ternate.

Video berdurasi satu menit itu tersebar di beberapa platform media sosial dan menjadi viral. Dalam video itu, korban dianiaya hingga babak belur oleh para pelaku.

PRa pelaku yang diamankan itu yakni SH (15 tahun), FL (15 tahun), AH (16 tahun), JL (17 tahun), AM (17 tahun), CI (17 tahun), DK (17 tahun), dan FR (15 tahun). Kejadian ini terjadi pada Senin (20/5) dinihari lalu. (gon/ask)