PENAMALUT.COM, TERNATE – Uang miliaran rupiah yang ditransfer terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku mantan Gubernur Maluku Utara ke rekening Windi Claudia ternyata dinikmati oleh Grayu Gabriel Sambow.
Grayu adalah istri dari Wahidin yang merupakan ajudan AGK saat menjadi gubernur. Grayu yang sudah berteman lama dengan Windi menyuruhnya untuk membuka rekening atas nama Windi Claudia. Rekening tersebut lalu digunakan Grayu untuk menampung uang yang ditransfer AGK melalui sejumlah orang.
“Dari awal saya meminta rekening ke Windi. ATM dan buku rekening saya yang pegang. Saya kasih ke Windi buka rekening 1 juta. Saya minta ke Windi buatkan rekening waktu itu buka rekening untuk pribadi saya,” kata Grayu dalam sidang peemriksaan saksi dengan terdakwa AGK yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (29/5).
Rekening dan kartu ATM dibuat pada Februari 2023. Uang yang masuk ke rekening atas nama Windi itu kemudian digunakan oleh Grayu dan suaminya, Wahidin. Uang tersebut untuk keperluan pribadi mulai dari membeli mobil hingga membangun rumah.
”Total uang terakhir itu sekitar 2 miliar lebih atau 3 miliar. Saya tahunya uang itu dari Kadis (kepala dinas),” ungkapnya.
Uang itu, sambung Grayu, setelah masuk ke rekening Windi kemudian dialihkan ke rekening atas namanya. Dia mengaku Wahidin yang menyuruhnya.
“Saya mentransfer ke rekening pribadi dan saya gunakan.Yang menyuruh itu suami saya,” akunya.
Sementara Windy Claudia mengaku tidak ada hubungan apa-apa, hanya terkait rekening yang digunakan. Rekening Bank Mandiri itu dibuka akhir tahun 2022.
Ia menceritakan, Grayu sering datang ke rumahnya di Kelurahan Ngade dan meminta bantu membuka rekening.
“Rekening itu atas nama saya. Saya dikasih uang 1 juta untuk buka rekening, tapi tidak tahu untuk apa. Setelah rekening dibuat lalu kasih ke ibu Grayu. Saya dengan ibu Grayu berteman sudah lama,” jelasnya. (gon/ask)