DAERAH  

Empat Fraksi DPRD Tidore Setujui APBD Perubahan 2026

PENAMALUT.COM, TIDORE – Empat fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut disampaikan melalui juru bicara Badan Anggaran DPRD Kota Tidore Kepulauan, Nurul Asnawia, dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun 2026/2027 dengan agenda Pembicaraan Tingkat II atas Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, Selasa (29/9).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan itu dipimpin Ketua DPRD Ade Kama dan dihadiri 24 anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, unsur Forkopimda, para asisten sekda, staf ahli wali kota, pimpinan OPD, camat serta insan pers.

Setelah mendapat persetujuan DPRD, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen mengatakan, APBD Perubahan 2026 bukan sekadar perubahan angka penerimaan, belanja dan pembiayaan.

Menurutnya, APBD Perubahan merupakan rumusan bersama untuk menjaga arah penyelenggaraan pemerintahan daerah menuju Tidore Kepulauan yang aman, nyaman, ramah, maju dan berkelanjutan, di tengah kondisi fiskal daerah yang semakin menyempit.

Muhammad Sinen juga mengingatkan seluruh pimpinan perangkat daerah selaku pelaksana program dan kegiatan agar memahami tujuan serta arah kebijakan yang telah ditetapkan dalam APBD Perubahan 2026.

Ia meminta seluruh perangkat daerah membaca dan memahami regulasi, sekaligus melakukan inovasi agar setiap program dan kegiatan tepat sasaran serta mendukung pencapaian visi dan misi pemerintah daerah.

“Bentengi diri dengan prosedur dan tahapan yang benar agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Yang paling penting, manfaat dari program dan kegiatan harus dirasakan secara proporsional oleh seluruh masyarakat di Pulau Tidore, Daratan Oba, Maitara, Mare dan Marekofo,” kata Muhammad Sinen.

Di tengah kebijakan pengurangan Transfer ke Daerah (TKD), wali kota juga menekankan pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia menilai penagihan pajak dan retribusi daerah masih belum dilakukan secara maksimal sehingga perlu dilakukan pembenahan manajemen dan tata kelola penagihan.

“Hari ini kita masih melihat penagihan pajak dan retribusi belum dilakukan secara maksimal. Untuk itu saya tegaskan perlu dilakukan perbaikan manajemen atau tata kelola penagihan, perkuat pengawasan dan perbaikan sarana-prasarana yang dibutuhkan untuk mendukung peningkatan PAD,” tegasnya.

Muhammad Sinen berharap target PAD yang telah dituangkan dalam APBD Perubahan 2026 dapat tercapai secara maksimal. Ia juga mengajak seluruh pihak berkolaborasi untuk memperkuat penerimaan daerah.

Selain persoalan fiskal, Muhammad Sinen menyoroti kondisi ekonomi masyarakat yang menghadapi berbagai tantangan, mulai dari kemarau berkepanjangan, badai yang mengganggu aktivitas ekonomi hingga kebakaran yang menghanguskan perkebunan warga.

“Tantangan kita hari ini bukan hanya penurunan transfer fiskal, namun yang lebih krusial adalah kondisi ekonomi masyarakat di tengah kemarau berkepanjangan, badai yang mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat serta kebakaran yang menghanguskan perkebunan warga,” ujarnya.

Ia pun mengajak DPRD, Forkopimda, pemangku kepentingan dan insan pers bersama-sama mengawal implementasi APBD Perubahan 2026 agar berjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah dan DPRD.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan naskah persetujuan DPRD oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ade Kama kepada Wali Kota Muhammad Sinen.