PENAMALUT.COM, LABUHA – Kritik tajam diarahkan Komisi I DPRD Halmahera Selatan terhadap tata kelola Inspektorat daerah. Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba diminta segera mengevaluasi sekaligus mengganti Ilham Abubakar dari jabatan Plt Kepala Inspektorat.
Desakan itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Halsel, M Junaedi Abusama. Ia menilai kondisi Inspektorat saat ini sudah tidak ideal, karena Ilham Abubakar masih merangkap jabatan sebagai Kepala Bagian Hukum Pemkab Halsel.
Tak hanya rangkap jabatan, Ilham juga disebut telah kurang lebih tiga tahun menduduki posisi Plt Kepala Inspektorat. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuat fungsi pengawasan internal pemerintah daerah tidak berjalan maksimal.
“Kami sarankan agar Pak Bupati Bassam Kasuba segera mengambil langkah untuk melakukan pergantian. Apalagi yang bersangkutan saat ini mengemban dua jabatan di dua instansi yang berbeda. Ini nanti jadi beban kerja,” kata Junaedi kepada wartawan di ruang Komisi I DPRD Halsel, Senin (28/9).
Menurut Junaedi, jabatan Kepala Inspektorat bukan posisi yang bisa dijalankan sambil lalu. Inspektorat memiliki fungsi strategis dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan, termasuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan di tingkat desa maupun pemerintah daerah.
Karena itu, ia meminta Bupati tidak hanya melihat persoalan tersebut dari sisi kewenangan prerogatif dalam penempatan pejabat, tetapi juga mempertimbangkan etika birokrasi dan efektivitas pemerintahan.
“Kita ingin birokrasi yang dibangun tidak hanya soal kewenangan bupati, tetapi etika-etika birokrasi juga menjadi pertimbangan. Agar hal itu tidak terjadi konflik kepentingan,” tegasnya.
Junaedi bahkan mempertanyakan capaian Inspektorat selama Ilham Abubakar menjalankan tugas sebagai Plt Kepala Inspektorat.
Ia menyoroti sejumlah laporan masyarakat mengenai dugaan penyelewengan dana desa yang menurutnya belum menunjukkan penanganan yang signifikan.
“Ini bisa dilihat dari penanganan kasus-kasus dugaan penyelewengan dana desa yang melibatkan sejumlah kepala desa. Berbagai laporan dan aduan dari masyarakat, bisa dihitung dengan jari berapa kasus yang sudah sampai ke APH dan kasus yang mengendap di meja auditor Inspektorat,” ujarnya.
Sorotan tersebut, kata Junaedi, seharusnya menjadi bahan evaluasi serius bagi Bupati Bassam Kasuba. Sebab, jika lembaga pengawasan justru dibebani dengan rangkap jabatan dan kepemimpinan berstatus Plt dalam waktu panjang, maka efektivitas pengawasan patut dipertanyakan.
Ia menegaskan, pembenahan birokrasi tidak boleh berhenti pada pergantian nama pejabat, tetapi harus memastikan setiap jabatan strategis diisi oleh pejabat yang mampu bekerja fokus dan bertanggung jawab terhadap tugasnya.
“Model birokrasi seperti ini harus diubah untuk kepentingan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan yang berkeadilan dan merata,” pungkasnya. (rul/ask)












