Pengadilan Sita Eksekusi Tiga Ruko yang Dikuasai Mantan Istri Mendiang Burhan Abdurahman

terjadi perdebatan antara pihak pengadilan dengan pihak tergugat saat eksekusi sita tiga bangunan ruko di Kelurahan Jati. (Aksal/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Pengadilan Negeri Ternate pada Senin (3/6) pagi tadi melaksanakan sita eksekusi tiga bangunan ruko yang dikuasai Nursia Abdul Haris selaku mantan istri mendiang Wali Kota Ternate Burhan Abdurrahman.

Tiga bangunan ruko yang terletak di RT/RW 003/002 Kelurahan Jati, Ternate Selatan ini menjadi objek sengketa yang digugat keluarga mendiang Burhan Abdurahman. Selain tiga bangunan ruko, ada juga sebuah rumah di wilayah Ternate Utara.

Eksekusi ini dilakukan karena tergugat Hj. Nursia Abdul Haris tidak memenuhi sidang Aanmaning yang di lakukan PN Ternate pada 26 April 2024 lalu. Sebagaimana dalam amar putusan majelis jakim Pengadilan Negeri Ternate dalam perkara Nomor: 3/Pdt.G/2023/PN.Tte, tanggal 8 Agustus 2023 junto putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor: 39/PDT/2023/PT TTE, tanggal 29 November 2023.

Tiga bangunan ruko ini dibuktikan dengan sertifikat hak milik nomor 490/Jati junto akta perjanjian pembagian harta bersama  yang dibuat oleh notaris Ansar Basinu akta nomor 3 tertanggal 3 April 2021 jo Penetapan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 1/Pdt.P/2022/PN Tte atas perjanjian harta bersama, serta satu buah bangunan rumah permanen yang berlokasi di RT 14/RW 06, Kelurahan Soa Puncak, lingkungan perumahan Dagymoi Green Village, Kecamatan Ternate Utara.

Pantauan wartawan di lapangan, saat hendak dilakukan sita eksekusi terjadi perdebatan antaran Pengadilan maupun pihak Nursia selaku tergugat. Spanduk penyitaan yang sedianya dipasang pada ruko itu tidak diperbolehkan oleh pihak Nursia.

Pihak Nursia meminta agar pengadilan membacakan surat putusan pengadilan terkait penyitaan eksekusi tanpa memasang spanduk penyitaan pada bangun ruko tersebut. (gon/ask)