PENAMALUT.COM, TERNATE – Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Nirwan M.T Ali, menolak permintaan uang dari mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK).
Ada dua kali permintaan uang dari AGK yang tak dipenuhi karena tak punya uang. Ini terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi atas kasus dugaan korupsi dengan terdakwa AGK yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (5/6).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim bertanya kepada saksi Nirwan terkait adanya permintaan uang dari AGK.
“Berapa kali terdakwa memberikan uang kepada AGK,” tanya hakim
“Tidak pernah,” jawab Nirwan.
Nirwan mengaku pernah dimintai uang oleh AGK lewat telepon video call.
“Saya ditelepon video call oleh pak gub (terdakwa) minta bantu daun kelor 70 lembar,” kata Nirwan.
“Tapi saya tidak penuhi,” sambungnya
Hakim kemudian menanyakan apa maksud daun kelor. Nirwan lalu menjelaskan bahwa yang dimaksud daun kelor adalah uang sebanyak 70 juta. AGK meminta uang tersebut untuk keperluan berobat.
Tidak hanya itu, berselang beberapa bulan kemudian AGK juga meminta kembali uang kepada Nirwan.
“Yang kedua itu pak gub telepon video call lagi minta daun pepaya 50 lembar,” ujarnya.
Namun lagi-lagi permintaan uang 50 juta untuk kali kedua ini tidak dipenuhinya. Nirwan mengaku tak punya uang.
“Permintaan terdakwa yang tidak dipenuhi saudara, apakah jabatan saudara aman,” hakim kembali bertanya.
“Aman saja,” jawab Nirwan.
Sekadar informasi, pada sidang hari ini JPU menghadirkan empat orang saksi. Selain Nirwan, juga Pj Gubernur Samsuddin Abdul Kadir, Idwan Asbur Baha, dan Suhardison Abdul Halim. Sidang akan dilanjutkan pekan depan masih dengan agenda pemeriksaan saksi. (gon/ask)